Ujian Persatuan Nasional di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Chandra Iswinarno

Kamis, 26 Desember 2024 | 04:00 WIB
Ujian Persatuan Nasional di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik perhatian publik.

Meski begitu, menurut Akademisi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Luthfi Makhasin, langkah yang diambil KPK tersebut bukanlah hal mengejutkan.

"Dari sisi politik, ini hanya mengonfirmasi isu yang sudah beredar lama," ujar Luthfi saat dihubungi Antara, Rabu (25/12/2024).

Luthfi kemudian menjelaskan kilas balik sebelum Pemilu 2024, ketika kondisi politik nasional sedang memanas.

"Sebelum pemilu, sudah ada spekulasi bahwa petinggi partai politik di luar koalisi pemerintah akan menjadi tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengakui memang kasus Hasto seolah menimbulkan kesan politisasi yang saat ini makin sulit dihindari.

Namun, nuansa politis tersebut tidak hanya menjadi ujian bagi Hasto dan partainya, tetapi komitmen pemerintah dalam menjaga persatuan nasional.

“Nuansa politis dalam penetapan ini menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional. Bagaimana kita menjaga agar langkah hukum ini tidak memperdalam polarisasi di masyarakat,” kata Luthfi.

Dalam konteks penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK, Luthfi kemudian menggarisbawahi pentingnya prinsip penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

baca juga

Ia menyebut bahwa langkah KPK dapat menjadi peluang untuk menunjukkan kesetaraan di hadapan hukum, tanpa memandang status atau afiliasi politik seseorang.

"Penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat penting. Ini menjadi pesan bahwa siapa pun memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emrus Sihombing: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Tak Lepas dari Faktor Politik

Emrus Sihombing: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Tak Lepas dari Faktor Politik

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 20:43 WIB

Jerat Hasto Tersangka, KPK Ditantang Bongkar Kasus Blok Medan

Jerat Hasto Tersangka, KPK Ditantang Bongkar Kasus Blok Medan

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 19:18 WIB

Hasto Tersangka, Pengamat: KPK Harus Tangkap Harun Masiku Dulu, Baru Usut yang Lain

Hasto Tersangka, Pengamat: KPK Harus Tangkap Harun Masiku Dulu, Baru Usut yang Lain

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 18:43 WIB

Terkini

Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI

Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me

Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa

Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa

Bali | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Jatim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:45 WIB

×