Hotman Paris Curiga Putusan Pidana terhadap Budi Said Pesanan Oknum

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:54 WIB
Hotman Paris Curiga Putusan Pidana terhadap Budi Said Pesanan Oknum
Pengacara Hotman Paris. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea menuding bahwa putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman penjara 15 tahun merupakan pesanan oknum tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

"Jadi ini kayaknya ini ada pesanan ini dari oknum siapa, kita tahu lah siapa di belakangnya," katanya kepada awak media.

Hotman mengemukakan bahwa sebelumnya dalam peradilan tingkat kasasi menyebutkan Budi Said adalah korban.

"Jadi, 21 hakim, termasuk 9 Hakim Agung dalam dua perkara pidana, satu perkara perdata menyatakan bahwa Budi Said adalah korban. Korban tindak pidana. Kok sekarang jadi pelaku tidak pidana atas unsur yang sama. Sedangkan yang Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun," ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa dalam dua putusan pidana, salah satu sudah sampai tingkat kasasi. Dalam persidangan disebutkan bahwa pimpinan Antam melakukan tindak pidana penipuan.

"Dan itu diakui oleh pimpinan cabang (yang) mengaku bersalah (dan) tidak banding," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujarnya.

Selain hukuman kurungan, Budi Said juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp 35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan dalam putusan vonisnya, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sementara hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Budi Said dipenjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp 35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp 1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:32 WIB

Dituntut 16 Tahun Bui, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam

Dituntut 16 Tahun Bui, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 12:40 WIB

Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan

Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:25 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB