Hotman Paris Curiga Putusan Pidana terhadap Budi Said Pesanan Oknum

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:54 WIB
Hotman Paris Curiga Putusan Pidana terhadap Budi Said Pesanan Oknum
Pengacara Hotman Paris. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea menuding bahwa putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman penjara 15 tahun merupakan pesanan oknum tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

"Jadi ini kayaknya ini ada pesanan ini dari oknum siapa, kita tahu lah siapa di belakangnya," katanya kepada awak media.

Hotman mengemukakan bahwa sebelumnya dalam peradilan tingkat kasasi menyebutkan Budi Said adalah korban.

"Jadi, 21 hakim, termasuk 9 Hakim Agung dalam dua perkara pidana, satu perkara perdata menyatakan bahwa Budi Said adalah korban. Korban tindak pidana. Kok sekarang jadi pelaku tidak pidana atas unsur yang sama. Sedangkan yang Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun," ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa dalam dua putusan pidana, salah satu sudah sampai tingkat kasasi. Dalam persidangan disebutkan bahwa pimpinan Antam melakukan tindak pidana penipuan.

"Dan itu diakui oleh pimpinan cabang (yang) mengaku bersalah (dan) tidak banding," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujarnya.

Selain hukuman kurungan, Budi Said juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp 35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan dalam putusan vonisnya, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sementara hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Budi Said dipenjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp 35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp 1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:32 WIB

Dituntut 16 Tahun Bui, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam

Dituntut 16 Tahun Bui, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 12:40 WIB

Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan

Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:25 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB