Hotman Paris Curiga Putusan Pidana terhadap Budi Said Pesanan Oknum

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:54 WIB
Hotman Paris Curiga Putusan Pidana terhadap Budi Said Pesanan Oknum
Pengacara Hotman Paris. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,07 triliun.

Budi disebut menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI