Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:11 WIB
Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengaku sudah melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas sebelum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) menerbitkan aturan soal kebijakan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN).

“Kami sudah menerapkan itu di Kementerian Hukum," kata Supratman, saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Bahkan. selama dua bulan menjabat sebagai Menkum, Andi Agtas mengaku belum pernah melakukan PDLN dan membatasi perjalanan dalam negeri.

“Sampai hari ini saya mungkin untuk perjalanan luar negeri sama sekali belum pernah," ujarnya.

Dia juga menjelaskan pihaknya memanfaatkan teknologi untuk untuk meminimalisir perjalanan dinas luar dan dalam negeri.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

“Kami di Kementerian Hukum mengembangkan sebuah sistem supaya bisa menggunakan rapat by zoom untuk saling berkoordinasi,” ucapnya. 

Lebih lanjut, dia juga mengaku meminta agar seluruh pegawai di kantor wilayah menggunakan teknologi daripada melakukan perjalan dinas ke Jakarta. 

“saya sudah minta bersama-sama dengan Pak Wamen dan Pak Sekjen untuk menyampaikan sosialisasi ini kepada seluruh teman-teman di Kakanwil untuk tidak sering-sering ke Jakarta. Kalau ada rapat koordinasi yang ingin kita lakukan, kita lakukan via zoom," tandasnya.

Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Sebelumnya, Kemensesneg menerbitkan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh instansi pemerintahan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penghematan.

Adapun aturan tersebut meliputi beberapa poin sebagai berikut:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

-Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral. Jumlah peserta: sesuai permohonan
-Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering. Jumlah peserta: sesuai permohonan
-Misi olahraga, Jumlah peserta: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
-Kunjungan presiden/wakil presiden. Jumlah peserta: sesuai arahan Presiden RI melalui Menlu
-Kunjungan menteri. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
-Misi Kemanusiaan. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
-Forum internasional lintas kementerian/lembaga. Jumlah peserta: sesuai rekomendasi instansi penjuru
-Pembinaan/Pengawasan/lnspeksi/Factory Acceptance test. Jumlah peserta 3 orang
-Perbantuan teknis/misi bidang khusus pengamanan. Jumlah peserta: 4 orang
-Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi. Jumlah peserta: 5 orang memperhatikan asas proporsionitas
-Pelatihan/studi tiru. Jumlah peserta: 10 orang
-Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi. Jumlah peserta: 3 orang
-Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama. Jumlah peserta: 5 orang dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
-Seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan. Jumlah peserta: 3 orang.

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

C. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA//akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non- substansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

D. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka

Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:40 WIB

Curigai Jokowi di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP Punya Bukti atau Cuma Fitnah?

Curigai Jokowi di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP Punya Bukti atau Cuma Fitnah?

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:07 WIB

PDIP Curiga Kasus Hasto Berbau Politis, Habiburokhman: Berdebat soal Ini Gak akan Selesai sampai Kiamat!

PDIP Curiga Kasus Hasto Berbau Politis, Habiburokhman: Berdebat soal Ini Gak akan Selesai sampai Kiamat!

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:57 WIB

Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!

Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!

News | Senin, 23 Desember 2024 | 20:03 WIB

Terkini

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:03 WIB

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:01 WIB

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:43 WIB

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:35 WIB

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:34 WIB

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:31 WIB

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:42 WIB