- Direktorat Jenderal Pajak berencana membuka akses data mikro perpajakan bagi para peneliti untuk mendorong riset berbasis bukti.
- Rencana tersebut diumumkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam acara International Tax Conference pada hari Kamis, 17 September 2026.
- Kebijakan pembukaan data ini bertujuan untuk mendukung pembuatan kebijakan perpajakan nasional yang tetap berada di bawah pengawasan ketat.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana membuka akses data mikro perpajakan bagi para peneliti. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong riset perpajakan berbasis bukti.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pembukaan akses data mikro ini bertujuan agar analisis dan riset perpajakan di Indonesia tidak lagi terbatas pada data makro yang bersifat umum.
"Kami berharap dapat membuka akses terhadap data mikro perpajakan pilihan bagi para peneliti," ujar Bimo dalam gelaran International Tax Conference 2026 yang dipantau virtual, dikutip Kamis (17/9/2026).
Dirjen Pajak menilai akses data tingkat mikro memungkinkan para akademisi dan peneliti melakukan analisis yang lebih mendalam sekaligus mengembangkan simulasi untuk mengukur dampak potensial dari berbagai skenario kebijakan perpajakan.
Kendati begitu Bimo memastikan pembukaan data tersebut tetap akan berada di bawah pengawasan ketat. Sebab data perpajakan selama ini dikenal tertutup dan dilindungi ketat oleh Undang-Undang.
"Tentu saja, hal ini tetap tunduk pada perlindungan hukum, kerahasiaan, dan tata kelola data yang diperlukan," tegasnya.
Langkah DJP ini sejalan dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung yang menekankan pentingnya pembuatan kebijakan berbasis bukti dalam merumuskan reformasi perpajakan nasional.
"Pembuatan kebijakan berbasis bukti berarti terbuka tidak hanya terhadap bukti yang mendukung asumsi kita, tetapi juga terhadap bukti yang menantangnya," jelas Juda Agung.