Tahun 2029, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Usung Pasangan Capres-Cawapres Sendiri

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:49 WIB
Tahun 2029, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Usung Pasangan Capres-Cawapres Sendiri
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu ditetapkan MK sekaligus dalam pembacaan putusan untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan berapa pun persentase presidential threshold tidak sesuai dengan UUD 1945.

Lantaran itu, MK menghapus ketentuan presidential threshold dan memperbolehkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).

Namun, dia juga menyebut DPR RI sebagai pembentuk undang-undang harus membuat aturan agar jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak terlalu banyak.

"Sekalipun dalam putusan a quo, mahkamah telah menegaskan dalam pertimbangan hukum di atas bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional right) semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” tutur Saldi.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

baca juga

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 Persen

TOK! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 Persen

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:23 WIB

MK Larang Edit Foto Kampanye Pakai AI Berlebihan, Wajib Tampilkan Citra Asli!

MK Larang Edit Foto Kampanye Pakai AI Berlebihan, Wajib Tampilkan Citra Asli!

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 15:48 WIB

Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini

Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 12:18 WIB

Terkini

5 Lip Cream Lokal Harga di Bawah Rp50 Ribu Terbaik, Tahan Lama Sesuai Review Pengguna

5 Lip Cream Lokal Harga di Bawah Rp50 Ribu Terbaik, Tahan Lama Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:07 WIB

Shin Tae-yong Tak Sangka Persija Finis Peringkat 3 Piala Presiden 2026, Kenapa?

Shin Tae-yong Tak Sangka Persija Finis Peringkat 3 Piala Presiden 2026, Kenapa?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Bitcoin Hingga XRP Anjlok Massal, Indeks CFX10 Merosot 1%

Bitcoin Hingga XRP Anjlok Massal, Indeks CFX10 Merosot 1%

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Tragedi Kebakaran di Sukabumi, Tewaskan 3 Bocah Bersaudara

Tragedi Kebakaran di Sukabumi, Tewaskan 3 Bocah Bersaudara

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Infrastruktur Jalan PLTP Mataloko Permudah Mobilitas Petani dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Infrastruktur Jalan PLTP Mataloko Permudah Mobilitas Petani dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:01 WIB

5 Rekomendasi Drakor Investigasi Beragam Profesi dengan Kasus yang Seru

5 Rekomendasi Drakor Investigasi Beragam Profesi dengan Kasus yang Seru

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Maba UI Lempar Pertanyaan Menohok ke Bima Arya: Pilih Pendidikan atau Makan Bergizi Gratis?

Maba UI Lempar Pertanyaan Menohok ke Bima Arya: Pilih Pendidikan atau Makan Bergizi Gratis?

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Sopir Angkot M44 Protes Rute Tumpang Tindih, Dishub DKI Siapkan Evaluasi Mikrotrans 48A

Sopir Angkot M44 Protes Rute Tumpang Tindih, Dishub DKI Siapkan Evaluasi Mikrotrans 48A

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Anak Imigran Afrika-Maroko Jebol Perbatasan Ceuta Spanyol Terancam Pelecehan dan Kekerasan

Anak Imigran Afrika-Maroko Jebol Perbatasan Ceuta Spanyol Terancam Pelecehan dan Kekerasan

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:57 WIB

Bukan Sekadar Salah Ketik, Komentar Nirempati Nakes Dinilai Cerminan Krisis Literasi Media

Bukan Sekadar Salah Ketik, Komentar Nirempati Nakes Dinilai Cerminan Krisis Literasi Media

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:52 WIB

×