Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold

Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:41 WIB
Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

“Sebagai negara yang memilih sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu,” ujar Saldi.

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” tambah dia.

4. DPR Harus Buat Aturan Pembatasan Jumlah Pasangan Capres dan Cawapres

Dalam putusannya, MK mengharuskan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk membuat aturan agar tidak terlalu banyak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu setelah ketentuan presidential threshold dihapuskan.

Sebab, dengan diperbolehkannya semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon, jumlah pasangan calon berpotensi akan terlalu banyak.

“Pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” tutur Saldi.

Dia menjelaskan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial di Indonesia.

5. Presidential Threshold Hanya Untungkan Partai Besar

Saldi Isra, saat membacakan putusan, menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold hanya menguntungkan partai politik tertentu.

Baca Juga: MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu

Dia juga menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya karena tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang tersedia.

“Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi kentungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR," ungkap Saldi.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu menempatkan dan sekaligus memberikan prioritas pada jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara (pemilih) untuk mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam melalui kontestasi yang fair dan terbuka yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," lanjut dia.

6. Anwar Usman dan Daniel Yusmic Punya Pendapat Berbeda

Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic F Foekh menyatakan pendapat berbeda terhadap putusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold.

Sebab, keduanya menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian ialah partai politik peserta pemilu, dan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI