Presidential Threshold Dihapus: Akhir Kartel Politik atau Awal Fragmentasi Politik?

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:48 WIB
Presidential Threshold Dihapus: Akhir Kartel Politik atau Awal Fragmentasi Politik?
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden 20 persen yang mulai diberlakukan sejak Pemilu 2009 dengan berpedoman pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah 13 tahun berlaku, akhirnya ambang batas 20 persen bagi partai politik atau gabungan partai politik (dihitung dari kursi di DPR) dihapus, lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Terkait perkembangan tersebut, Peneliti dari Populi Center Dimas Ramadhan mengemukakan keputusan MK perlu diapresiasi.

"Sebab penghapusan presidential threshold dapat melahirkan calon-calon alternatif, karena diprediksi akan lebih banyak pilihan untuk dipilih," ujarnya saat dihubungi Suara.com.

Meski melahirkan euforia demokrasi pada saat ini, Dimas mewanti-wanti agar mekanisme penghapusan ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden untuk segera dipertimbangkan masak-masak lagi dalam mekanisme turunannya.

"Jangan sampai masyarakat mendapatkan presiden yang tidak kompeten," ujarnya.

Tak hanya itu, mekanisme lain yang perlu dipikirkan lebih lanjut yakni mengenai kemungkinan dukungan partai politik terhadap presiden di parlemen.

Ia menggambarkan contoh kasus misal terjadi presiden yang terpilih berasal dari minoritas atau partai yang tidak lolos atau tidak mendapat kursi di parlemen.

"Bila ini terjadi presiden terpilih akan tersandera oleh fraksi-fraksi partai besar di DPR," ujarnya.

Meski begitu, Dimas memastikan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden sangat berdampak kepada partai-partai besar yang selama ini menjadi penentu. Secara otomatis, partai besar kehilangan daya tawar bila presidential threshold dihapus.

"Mereka (partai politik besar) nggak lagi jadi penentu kendaraan politik yang utama, karena partai kecil pun bisa mencalonkan. Singkat kata, daya tawar partai besar berkurang.

Sementara itu, Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sabiq mengemukakan bahwa penghapusan ambang batas sangat menguntungkan pemilih.

"Penentuan pasangan capres-cawapres tidak lagi dikuasai oleh kartel politik. Semua partai peserta pemilu bisa mencalonkan," katanya kepada Suara.com.

Selain itu, hal positif lainnya yakni bisa mendorong kaderisasi dalam partai-partai. Namun, ia menilai ada kemungkinan pada praktiknya bisa berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Tentu dalam pelaksanaannya memungkinkan untuk dibajak. Seperti kasus pilkada yang threshold-nya sudah diturunkan, namun tetap saja ada calon tunggal misalnya," katanya.

Hal lain yang patut diwaspadai menurut Sabiq yakni kemungkinan terjadinya fragmentasi politik saat prosesnya karena akan banyaknya calon yang muncul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 12:52 WIB

Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya

Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:23 WIB

MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!

MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:07 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB