Raline Shah Resmi Diangkat Jadi Stafsus Komdigi, Berapa Gaji yang Didapatkannya?

Baehaqi Almutoif | Suara.com

Senin, 13 Januari 2025 | 12:34 WIB
Raline Shah Resmi Diangkat Jadi Stafsus Komdigi, Berapa Gaji yang Didapatkannya?
Raline Shah (Instagram/ralineshah)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid resmi mengangkat sejumlah nama untuk menduduki jabatan baru di lembaganya. Salah satu nama ialah Raline Shah yang diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang kemitraan Global dan Edukasi Digital.

Raline Shah dilantik sebagai Stafsus Komdigi pada Senin (13/1/2025). Kehadirannya diharapkan bisa memajukan dunia digital Indonesia, terutama yang bersentuhan dengan masyarakat.

Dia diharapkan bisa mengomunikasikan kebutuhan generasi muda terhadap dunia digital. Selain itu juga meningkatkan literasi digital.

Lantas, berapa gaji yang akan didapat Raline Shah sebagai seorang stafsus kementerian?

Taksiran Gaji dan Tunjangan Raline Shah

Raline Shah akan mendapatkan gaji dan tunjangan atas jabatan yang diembannya.

Gaji staf khusus menteri sebenarnya diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Dalam Pasal 69 di perundangan tersebut telah diatur mengenai status staf khusus.

Kemudian di Pasal 72 dijelaskan mengenai fasilitas dan hak keuangan yang didapatkan staf khusus seorang menteri atau menteri koordinator.

Pada ayat 2 di pasal tersebut diungkapkan hak keungan dan fasilitas yang diberikan kepada staf khusus, yakni setara dengan Jabatan Struktural seorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Apabila dikonversikan, gaji pokok PNS golongan IV e atau IV d ada dikisaran Rp3.447.200 sampai Rp5.901.200. Gaji tersebut masih ditambah dengan tunjangan kinerja (Tukin).

Tukin sesuai aturan dalam Perpres Nomor 119 Nomor 2017 masuk dalam kelas jabatan 16 yang akan menerima di kisaran Rp27.577.500. Hanya saja, staf khusus tidak mendapat pensiunan dan jabatannya bisa berakhir sewaktu-waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Afiliasi Mantan Menteri BUMN (OBAT) Resmi IPO, Kantongi Rp59,5 Miliar

Emiten Afiliasi Mantan Menteri BUMN (OBAT) Resmi IPO, Kantongi Rp59,5 Miliar

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 11:47 WIB

Raline Shah Diangkat Jadi Staf Khusus Komdigi

Raline Shah Diangkat Jadi Staf Khusus Komdigi

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 11:24 WIB

Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 10:57 WIB

Terkini

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:52 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:31 WIB

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:14 WIB

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:52 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:41 WIB

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:28 WIB