"Kami sedang memeriksa laporan ini, termasuk dugaan pembangunan tanpa izin. Tim sudah turun ke lokasi untuk mengumpulkan data," kata Hanif, dikutip dari Antara, Senin (13/1/2025).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menyegel pagar laut yang diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penyegelan ini dilakukan setelah menerima aduan dari nelayan setempat.
Hanif memastikan bahwa KLH akan memproses kasus ini sesuai hukum. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah dipanggil untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penyidikan lebih lanjut," ujar Hanif.
Meski demikian, Hanif menegaskan pemerintah tetap mendukung langkah masyarakat untuk menjaga lingkungan, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.