Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 14 Agustus 2025 | 05:45 WIB
Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto disebut melanggar HAM. [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan unsur pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rencana perluasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Temuan itu merupakan tindak lanjut dari aduan yang diterima Komnas HAM dari perwakilan masyarakat di sepanjang Pantai Utara, Tangerang, pada 13 Februari 2025 lalu.

"Perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidaya lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Rabu (13/8/2025).

Anis menjelaskan jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Airlangga, yakni hak warga memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Pelanggaran HAM dilakukan Airlangga lewat dalil pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.

Komnas HAM menilai bahwa pembentukan peraturan menteri itu hanya melibatkan unsur pemerintah dan unsur pelaku usaha. Sehingga dipandang tidak menerapkan partisipasi yang bermakna atau mengabaikan meaningful participation.

Peraturan tersebut merupakan perubahan keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.

Kesimpulan itu diputuskan Komnas HAM setelah melakukan rangkaian penyelidikan berupa pemanggilan terhadap sejumlah pihak seperti warga terdampak dan pemerintah.

Namun khusus untuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak ada perwakilan yang hadir ketika dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan.

Dalam rangkaian penyidikan itu, Komnas HAM juga menemukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland sudah dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025.

baca juga

Selain itu Airlangga Komnas HAM juga menemukan, potensi pelanggaran HAM yang dilakukan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

Pelanggaran HAM itu berpotensi terjadi, jika jual-beli atau ganti rugi kepada warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara yang terdampak proyek pembangunan PIK 2 Tropical Coastland, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BKSAP Soroti Kolaborasi Indonesia dan Malaysia, Dorong Standar Keberlanjutan Sawit

BKSAP Soroti Kolaborasi Indonesia dan Malaysia, Dorong Standar Keberlanjutan Sawit

DPR | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:52 WIB

Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?

Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?

Bisnis | Kamis, 07 Agustus 2025 | 19:29 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Dasar Hukum? Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM

PPATK Blokir Rekening Tanpa Dasar Hukum? Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:49 WIB

Rohana dan Rojali Cuma Isu? Menko Airlangga Ungkap Fakta di Balik Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen

Rohana dan Rojali Cuma Isu? Menko Airlangga Ungkap Fakta di Balik Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen

Video | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS

Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 09:09 WIB

Terkini

Sering Terjebak FOMO? Ini 3 Langkah Tepat Membedakan Kebutuhan dan Keinginan

Sering Terjebak FOMO? Ini 3 Langkah Tepat Membedakan Kebutuhan dan Keinginan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:05 WIB

Perbandingan Nilai Pasar Kevin Diks vs Gelandang Bangladesh Eks Leicester City

Perbandingan Nilai Pasar Kevin Diks vs Gelandang Bangladesh Eks Leicester City

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:03 WIB

Indeks Kripto CFX10 Koreksi 0,44%, Mayoritas Aset Merah

Indeks Kripto CFX10 Koreksi 0,44%, Mayoritas Aset Merah

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:02 WIB

5 Parfum Fresh Pria dengan Aroma Maskulin dan Menyegarkan

5 Parfum Fresh Pria dengan Aroma Maskulin dan Menyegarkan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:02 WIB

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:01 WIB

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:58 WIB

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Bali | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

×