Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 14 Agustus 2025 | 05:45 WIB
Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto disebut melanggar HAM. [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan unsur pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rencana perluasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Temuan itu merupakan tindak lanjut dari aduan yang diterima Komnas HAM dari perwakilan masyarakat di sepanjang Pantai Utara, Tangerang, pada 13 Februari 2025 lalu.

"Perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidaya lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Rabu (13/8/2025).

Anis menjelaskan jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Airlangga, yakni hak warga memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Pelanggaran HAM dilakukan Airlangga lewat dalil pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.

Komnas HAM menilai bahwa pembentukan peraturan menteri itu hanya melibatkan unsur pemerintah dan unsur pelaku usaha. Sehingga dipandang tidak menerapkan partisipasi yang bermakna atau mengabaikan meaningful participation.

Peraturan tersebut merupakan perubahan keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.

Kesimpulan itu diputuskan Komnas HAM setelah melakukan rangkaian penyelidikan berupa pemanggilan terhadap sejumlah pihak seperti warga terdampak dan pemerintah.

Namun khusus untuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak ada perwakilan yang hadir ketika dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan.

Dalam rangkaian penyidikan itu, Komnas HAM juga menemukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland sudah dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025.

baca juga

Selain itu Airlangga Komnas HAM juga menemukan, potensi pelanggaran HAM yang dilakukan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

Pelanggaran HAM itu berpotensi terjadi, jika jual-beli atau ganti rugi kepada warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara yang terdampak proyek pembangunan PIK 2 Tropical Coastland, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BKSAP Soroti Kolaborasi Indonesia dan Malaysia, Dorong Standar Keberlanjutan Sawit

BKSAP Soroti Kolaborasi Indonesia dan Malaysia, Dorong Standar Keberlanjutan Sawit

DPR | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:52 WIB

Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?

Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?

Bisnis | Kamis, 07 Agustus 2025 | 19:29 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Dasar Hukum? Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM

PPATK Blokir Rekening Tanpa Dasar Hukum? Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:49 WIB

Rohana dan Rojali Cuma Isu? Menko Airlangga Ungkap Fakta di Balik Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen

Rohana dan Rojali Cuma Isu? Menko Airlangga Ungkap Fakta di Balik Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen

Video | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS

Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 09:09 WIB

Terkini

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:11 WIB

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:09 WIB

×