Cabup Diduga Palsukan KTP karena Masih Jadi ASN, Pilkada Morotai Dipersoalkan ke MK

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:55 WIB
Cabup Diduga Palsukan KTP karena Masih Jadi ASN, Pilkada Morotai Dipersoalkan ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Morotai Nomor Urut 2, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana, mendalilkan dugaan pemalsuan KTP dalam pencalonan Calon Bupati Nomor Urut 4 Rusli Sibua pada Pilkada Morotai.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Syamsuddin-Judi, Mustakim dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Mustakim menjelaskan pihaknya menduga pemalsuan KTP dilakukan Rusli Sibua lantaran masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Berdasarkan fakta yang diperoleh, calon Bupati Paslon nomor 3 atas nama Rusli Sibua masih berstatus sebagai ASN aktif,” kata Mustakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Dia menegaskan hal itu dibuktikan melalui data yang diakses melalui laman siasn-bkn.go.id. Dia juga menyampaikan bukti yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

"Bahwa untuk mengakali ketidakterpenuhan syarat pengunduran diri sebagai ASN, calon Bupati paslon 3 terindikasi memalsukan dokumen dengan cara membuat KTP baru tertanggal 19 Agustus 2024 dengan pekerjaan wiraswasta," ujar Mustakim.

Selain itu, lanjut dia, juga terdapat berita acara pembatalan dokumen kependudukan. Hal itu disebut telah menguatkan dugaan pemalsuan identitas tersebut.

“Faktanya, sejak penetapan peserta Pemilukada Pulau Morotai, Calon Bupati Paslon 3, Rusli Sibua, tidak pernah atau belum mendapatkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari instansi terkait,” tutur Musatakim.

“Atau juga tidak memiliki tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri,” tambah dia

Mustakim menjelaskan kliennya juga mempersoalkan status Rusli Sibua yang masih memiliki tanggungan utang sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl juncto Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014.

"Rusli Sibua dikenakan sanksi pembayaran ganti rugi kerugian sebesar Rp 92.529.141.027," ucap Mustakim.

Untuk itu, Mustakim mengatakan pihaknya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 dan mediskualfiikasi pasangan Rusli-Rio.

"Memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini ditetapkan," tandas Mustakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:23 WIB

Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?

Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 10:53 WIB

MK Terima Surat Tim Andika-Hendi yang Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

MK Terima Surat Tim Andika-Hendi yang Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 10:22 WIB

Putusan MK: SPA Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!

Putusan MK: SPA Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!

Lifestyle | Senin, 13 Januari 2025 | 20:00 WIB

Terkini

Pramono Anung Masih Buru Aktor Utama Pengunggah Foto AI di JAKI

Pramono Anung Masih Buru Aktor Utama Pengunggah Foto AI di JAKI

News | Selasa, 07 April 2026 | 13:08 WIB

Kegentingan Meningkat di Teluk: Israel Larang Warga Iran Naik Kereta, Arab Saudi Tutup Jembatan

Kegentingan Meningkat di Teluk: Israel Larang Warga Iran Naik Kereta, Arab Saudi Tutup Jembatan

News | Selasa, 07 April 2026 | 13:05 WIB

Respon Ancaman Donald Trump, Pemuda Iran Siaga Jaga Objek Vital Negara dengan Rantai Manusia

Respon Ancaman Donald Trump, Pemuda Iran Siaga Jaga Objek Vital Negara dengan Rantai Manusia

News | Selasa, 07 April 2026 | 13:00 WIB

Respons Seskab Teddy soal Kritik Saiful Mujani ke Program Prabowo

Respons Seskab Teddy soal Kritik Saiful Mujani ke Program Prabowo

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:56 WIB

Heboh Mobil Dinas DKI Disulap Jadi Pelat Putih, Buat Jalan-jalan ke Puncak Bikin Konten

Heboh Mobil Dinas DKI Disulap Jadi Pelat Putih, Buat Jalan-jalan ke Puncak Bikin Konten

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:51 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Seskab Teddy: Tunggu Saja, Presiden yang Akan Umumkan

Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Seskab Teddy: Tunggu Saja, Presiden yang Akan Umumkan

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:42 WIB

Fantastis! Guru Ini Dapat Gaji Rp60 Juta Per Bulan, Kok Bisa? Begini Cara Legalnya

Fantastis! Guru Ini Dapat Gaji Rp60 Juta Per Bulan, Kok Bisa? Begini Cara Legalnya

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:39 WIB

Sekolah Musik Honiak Iran Hancur Kena Rudal Israel, Pemilik: Aset 15 Tahun Lenyap dalam Semalam

Sekolah Musik Honiak Iran Hancur Kena Rudal Israel, Pemilik: Aset 15 Tahun Lenyap dalam Semalam

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:38 WIB

Ironi Lift JPO Ikonik di Jaksel: Dulu Dibanggakan, Kini Macet Tak Berfungsi

Ironi Lift JPO Ikonik di Jaksel: Dulu Dibanggakan, Kini Macet Tak Berfungsi

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:36 WIB

AS - Israel Mau Bikin Iran Mandul Nuklir

AS - Israel Mau Bikin Iran Mandul Nuklir

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:24 WIB