“Pendekatan sistematis ini bertujuan untuk menormalkan perencanaan permukiman dan mengurangi perhatian serta kritik publik dan internasional,” kata Peace Now.
Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel ilegal berdasarkan hukum internasional.
PBB telah berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang terus berlanjut mengancam keberlangsungan solusi dua negara, yang dianggap sebagai kerangka utama untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (Antara).