Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Terhenti Dalam 4 Menit, Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Pengecualian Hakim

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:58 WIB
Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Terhenti Dalam 4 Menit, Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Pengecualian Hakim
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]

Suara.com - Sidang resmi pertama terkait kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, berakhir hanya dalam empat menit pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah ketidakhadiran Yoon.

Ketidakhadiran tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu hakim, yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 14.00, dan pengadilan akan melanjutkan proses meskipun Yoon hadir atau tidak, menurut penjabat Ketua Mahkamah Moon Hyung-bae.

Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korea Selatan memberikan suara untuk memakzulkan Yoon terkait pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024.

Pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang telah diskors dari jabatannya, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir terhadap keselamatannya. Hal ini terkait dengan upaya penyidik untuk menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militernya.

Ketua Mahkamah Moon mengungkapkan bahwa pengadilan menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dengan alasan bahwa pengalaman masa lalu Chung sebagai pemimpin dalam komunitas penelitian hukum progresif dapat mengurangi kemungkinan keputusan yang adil.

"Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya," kata Moon.

Menanggapi keputusan tersebut, Yun Gap-geun, pengacara Yoon, menyatakan kekecewaannya. "Sangat disayangkan permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas. Saya percaya hakim yang memiliki akal sehat seharusnya mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan setelah sidang.

Lebih lanjut, Moon menjelaskan bahwa pengadilan juga menolak keberatan Yoon terkait penetapan lima tanggal sidang sekaligus. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, yang berbeda dengan aturan pengadilan pidana.

Baca Juga: Proses Gencatan Senjata Gaza dan Pertukaran Tahanan Hampir Final, Penandatanganan Diperkirakan Jumat

Pengacara Yoon membalas dengan menyatakan, "Tidak ada alasan untuk menetapkan lima tanggal sidang yang bertentangan dengan aturan. Mahkamah Konstitusi seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, bukan melampaui wewenangnya."

Pengadilan kini memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon setelah menerima kasus ini pada 14 Desember 2024. Jika pemakzulan didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya dan pemilihan presiden cepat akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali menjabat sebagai presiden. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI