Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Terhenti Dalam 4 Menit, Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Pengecualian Hakim

Andi Ahmad S | Suara.com

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:58 WIB
Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Terhenti Dalam 4 Menit, Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Pengecualian Hakim
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]

Suara.com - Sidang resmi pertama terkait kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, berakhir hanya dalam empat menit pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah ketidakhadiran Yoon.

Ketidakhadiran tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu hakim, yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 14.00, dan pengadilan akan melanjutkan proses meskipun Yoon hadir atau tidak, menurut penjabat Ketua Mahkamah Moon Hyung-bae.

Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korea Selatan memberikan suara untuk memakzulkan Yoon terkait pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024.

Pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang telah diskors dari jabatannya, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir terhadap keselamatannya. Hal ini terkait dengan upaya penyidik untuk menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militernya.

Ketua Mahkamah Moon mengungkapkan bahwa pengadilan menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dengan alasan bahwa pengalaman masa lalu Chung sebagai pemimpin dalam komunitas penelitian hukum progresif dapat mengurangi kemungkinan keputusan yang adil.

"Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya," kata Moon.

Menanggapi keputusan tersebut, Yun Gap-geun, pengacara Yoon, menyatakan kekecewaannya. "Sangat disayangkan permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas. Saya percaya hakim yang memiliki akal sehat seharusnya mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan setelah sidang.

Lebih lanjut, Moon menjelaskan bahwa pengadilan juga menolak keberatan Yoon terkait penetapan lima tanggal sidang sekaligus. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, yang berbeda dengan aturan pengadilan pidana.

Pengacara Yoon membalas dengan menyatakan, "Tidak ada alasan untuk menetapkan lima tanggal sidang yang bertentangan dengan aturan. Mahkamah Konstitusi seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, bukan melampaui wewenangnya."

Pengadilan kini memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon setelah menerima kasus ini pada 14 Desember 2024. Jika pemakzulan didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya dan pemilihan presiden cepat akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali menjabat sebagai presiden. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proses Gencatan Senjata Gaza dan Pertukaran Tahanan Hampir Final, Penandatanganan Diperkirakan Jumat

Proses Gencatan Senjata Gaza dan Pertukaran Tahanan Hampir Final, Penandatanganan Diperkirakan Jumat

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 19:35 WIB

Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..

Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 16:54 WIB

Rusia Tanggapi Sanksi AS yang Serang Sektor Energi, Ancaman Ketidakstabilan Global

Rusia Tanggapi Sanksi AS yang Serang Sektor Energi, Ancaman Ketidakstabilan Global

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:25 WIB

Terkini

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB