Keputusan menyegel bangunan ilegal tersebut diputuskan setelah dilakukan investigasi mendalam oleh KKP. Pagar laut yang terletak di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma atau Aguan ini ternyata tidak memiliki izin ini.
Takut Salah Panggil, DPR Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut
Rabu, 15 Januari 2025 | 09:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pengawasan Bawah Laut Nihil, TNI AL Curhat di DPR: Belum Punya Alat Deteksi Kapal Selam Asing
28 April 2025 | 19:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI