Hakim Arsul Sani Geram, Kuasa Hukum Cabup Bireuen Tak Kuasai Gugatan: Saya Pernah Duduk di Tempat Anda

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:40 WIB
Hakim Arsul Sani Geram, Kuasa Hukum Cabup Bireuen Tak Kuasai Gugatan: Saya Pernah Duduk di Tempat Anda
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim konstitusi Arsul Sani menegur kuasa hukum pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Bireuen Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin, Wahyu Pratama.

Teguran tersebut terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Awalnya, Wahyu mendalilkan adanya pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bireuen. Sebab, KPU Kabupaten Bireuen dinilai merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan.

Menanggapi dalil tersebut, Arsul menanyakan total anggota PPK dan PPS yang direkrut. Wahyu lantas mengatakan KPU Kabupaten Bireuen merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan di sejumlah kecamatan.

"Tidak mengutamakan calon nilai kelulusan tinggi? Satu orang saja atau semuanya gitu?" kata Hakim Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

"Ada di beberapa kecamatan, majelis," jawab Wahyu.

"Ada berapa kecamatan? Apa saja?" tanya Arsul.

"Yang tadi kami bacakan di Gandapura, majelis," sahut Wahyu.

Arsul kemudian menanyakan kepada Wahyu kecamatan mana saja dalam perekrutan PPK dan PPS tidak sesuai aturan.

Alih-alih langsung menjawab, Wahyu justru terlihat mencari-cari nama kecamatan yang ditanyakan Arsul.

"Mana lagi? Gimana ini nggak hafal? Harus hafal, semua yang anda tulis itu harus ada di kepala, jadi kalau jawab itu langsung tidak pakai jeda," tegur Arsul.

"Yang pertama tadi di Gandapura majelis, yang kedua...," ucap Wahyu yang langsung dipotong oleh Arsul.

"Ya sudah kelamaan, yang kedua pertanyaannya, atas peristiwa ini Anda ajukan protes nggak ke Bawaslu, DKPP?" lanjut Arsul.

"Ada bukti surat majelis ke Bawaslu," sahut Wahyu.

Arsul lalu menanyakan ada atau tidak nya PPK dan PPS yang diduga direkrut dengan melanggar aturan itu, bersikap tidak adil kepada pemohon selaku peserta pilkada.

Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). (Suara.com/Dea)
Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). (Suara.com/Dea)

Namun, kuasa hukum tidak langsung menjawab dengan tegas.

"PPK dan PPS yang direkrut dengan cara melanggar itu bertindak berat sebelah nggak? Artinya adil atau nggak? Jangan-jangan dia melanggar tapi dalam menjalankan tugas tetap adil, tetap imparsial?" tanya Arsul.

"Iya majelis," sahut Wahyu.

"Iya apa?" tambah Arsul.

"Kita kan mendalilkan 8 kecamatan majelis terkait dengan perbuatan termohon," balas Wahyu.

"Iya apa bentuk konkretnya? Karena orangnya direkrut dengan pilih kasih maka dia bela nomor sekian? Itu apa bentuknya? Ada nggak? Jangan membuat-buat, kalau nggak ada katakan nggak ada, itu fair namanya," cecar Arsul.

"Kalau dari bentuk, kan kami mendalilkan terkait money politic," jawab Wahyu.

"Money politic yang melakukan siapa? PPK dan PPS?" tanya Arsul.

"Ini nggak, majelis," sahut Wahyu.

Lebih lanjut, Arsul menegaskan bahwa para kuasa hukum harus menguasai materi permohonan. Dengan begitu, tambah dia, kuasa hukum bisa menjawab pertanyaan majelis hakim dengan benar.

"Ini saya sengaja agak tanya ini supaya pemohon lain juga nanti bisa mempelajari kalau ditanya itu harus cepat, kalau anda masuk ke dalam ruangan ini, anda tidak kuasai persoalan yang anda ajukan mesti baca-baca dulu, ya saya kira itu mesti lain kali harus diperbaiki itu ya," tutur Arsul.

"Saya pernah duduk di tempat Anda dan di tempat pihak terkait, jadi harus tahu persis, gitu ya. Kalau kita harus menguasai dan kalau kita itu harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy harus pendek dan mengena, jangan muter-muter," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:23 WIB

Pasangan Jimmy-Kristo Dalilkan Pelanggaran pada Program Pasar Murah yang Digelar Calon Petahana

Pasangan Jimmy-Kristo Dalilkan Pelanggaran pada Program Pasar Murah yang Digelar Calon Petahana

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 14:05 WIB

Misteri Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK, Kubu Luthfi-Yasin: Kami Tak Tahu

Misteri Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK, Kubu Luthfi-Yasin: Kami Tak Tahu

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 14:05 WIB

Terkini

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:48 WIB

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:45 WIB

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB