Disuruh Berkelahi Dulu di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:15 WIB
Disuruh Berkelahi Dulu di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa?
Guyon Disuruh Berkelahi di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa? [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi begini, siapa yang disebut sebagai pihak terkait? Pihak terkait adalah yang menang dalam kontestasi pilkada. Nah sekarang Pak Apolos itu sebagai pemenang atau sebagai yang kalah?" tanya Arief.

"Sebagai pihak yang kalah, Yang Mulia," timpal kuasa hukum pihak terkait Apolos-Tetairus.

Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)
Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)

"Kalau kalah biasanya jadi pemohon. Kok jadi pihak terkait dalam perkara 301, untuk apa?" tambah Arief.

Kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus menjelaskan bahwa kliennya memiliki dua kuasa hukum yang mendaftar sebagai pemohon dan pihak terkait. 

Dia juga menyebut Apolos-Tetairus mengajukan sebagai pihak terkait karena suara Apolos-Tetairus dan Bernadus-Melianus disebut beririsan.

"Kami kebetulan dari pemohon 310 juga kuasa dari Pak Apolos, izin menjelaskan Yang Mulia, perkara 301 dari kami selaku pihak terkait sudah mendapatkan ketetapan Yang Mulia, di mana dalil dalam perkara 301 itu ada juga sedikit menyinggung tentang suara yang dialihkan ke paslon 03 Yang Mulia sehingga kami punya kepentingan sebagai pihak terkait di perkara 301 dan itu sudah ada ketetapannya Yang Mulia," tutur kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus.

Arief lantas menjelaskan bahwa dalam peraturan MK, seharusnya pihak terkait ialah pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam pilkada.

"Tapi di dalam PMK itu pihak terkait itu biasanya yang menang dalam pilkada itu aturan dalam PMK-nya begitu. Jadi kalau begini, jadi pihak terkait punya legal standing jadi masalah kan. PMK jelas mengatakan bahwa yang namanya pihak terkait adalah pihak pemenang yang suaranya paling tinggi di kontestasi itu untuk mempertahankan hak kemenangannya, maka dia bisa menjadi pihak terkait. Yang dimohon itu adalah termohon itu KPU," tutur Arief.

"Jadi itu mempertahankan kekalahannya sebagai pihak terkait kalau gitu, dia mempertahankan kayak apapun gak mungkin jadi pemenang kan, karena bukan pemenang. Tapi ya sama-sama putusannya apa pun sudah jelas kok. Ya kan, ya sudah," tandas dia.

Baca Juga: Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI