"Jadi begini, siapa yang disebut sebagai pihak terkait? Pihak terkait adalah yang menang dalam kontestasi pilkada. Nah sekarang Pak Apolos itu sebagai pemenang atau sebagai yang kalah?" tanya Arief.
"Sebagai pihak yang kalah, Yang Mulia," timpal kuasa hukum pihak terkait Apolos-Tetairus.

"Kalau kalah biasanya jadi pemohon. Kok jadi pihak terkait dalam perkara 301, untuk apa?" tambah Arief.
Kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus menjelaskan bahwa kliennya memiliki dua kuasa hukum yang mendaftar sebagai pemohon dan pihak terkait.
Dia juga menyebut Apolos-Tetairus mengajukan sebagai pihak terkait karena suara Apolos-Tetairus dan Bernadus-Melianus disebut beririsan.
"Kami kebetulan dari pemohon 310 juga kuasa dari Pak Apolos, izin menjelaskan Yang Mulia, perkara 301 dari kami selaku pihak terkait sudah mendapatkan ketetapan Yang Mulia, di mana dalil dalam perkara 301 itu ada juga sedikit menyinggung tentang suara yang dialihkan ke paslon 03 Yang Mulia sehingga kami punya kepentingan sebagai pihak terkait di perkara 301 dan itu sudah ada ketetapannya Yang Mulia," tutur kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus.
Arief lantas menjelaskan bahwa dalam peraturan MK, seharusnya pihak terkait ialah pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam pilkada.
"Tapi di dalam PMK itu pihak terkait itu biasanya yang menang dalam pilkada itu aturan dalam PMK-nya begitu. Jadi kalau begini, jadi pihak terkait punya legal standing jadi masalah kan. PMK jelas mengatakan bahwa yang namanya pihak terkait adalah pihak pemenang yang suaranya paling tinggi di kontestasi itu untuk mempertahankan hak kemenangannya, maka dia bisa menjadi pihak terkait. Yang dimohon itu adalah termohon itu KPU," tutur Arief.
"Jadi itu mempertahankan kekalahannya sebagai pihak terkait kalau gitu, dia mempertahankan kayak apapun gak mungkin jadi pemenang kan, karena bukan pemenang. Tapi ya sama-sama putusannya apa pun sudah jelas kok. Ya kan, ya sudah," tandas dia.