Digeber saat Reses, Dalih Baleg DPR Tiba-tiba Revisi UU Minerba hingga Usul Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Senin, 20 Januari 2025 | 20:45 WIB
Digeber saat Reses, Dalih Baleg DPR Tiba-tiba Revisi UU Minerba hingga Usul Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Penampakan rapat RUU Minerba yang digelar Baleg DPR RI. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia pun mempertanyakan soal naskah akademik RUU Minerba yang terdapat tambahan beberapa pasal. Putra mengaku belum sempat membaca naskahnya lantaran naskah baru dikirim 30 menit sebelum rapat. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)
Ilustrasi Baleg DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

"Ya kayaknya kok enggak mungkin kita bikin UU tsnpa membaca naskah akademik. Lalu dikirim 30 menit sebelumnya. Panjanya 78 halaman, mohon izin saya belum sempat baca. Mohon izin maaf saya belum baca," ujarnya. 

"Ini termasuk tanggung jawab saya kepada konstituen saya. Di jakarts timur bahwa anggotanya belum sempat baca naskah akademik sebelum bikin UU," sambungnya. 

Kemudian Putra menyinggung soal partisipasi publik terhadap pembahasan RUU Minerba

"Terkait dengan meaningful participation. Ini mau kita ke manakan ini barang. Karena saya lihat jadwal begitu padat sampai jam 7. Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak ya. Sehingga kita mem-by pass dan melewati meaningful participation itu. Nah ini juga harus kita pertanggung jawabkan," katanya. 

Untuk itu, kata dia, hal tersebut harus dijelaskan kepada publik. 

"Saya 5 tahun di periode lalu, baleg juga, konsisten dari dilantik sampai selesai masa jabatan dan ingin menyaksikan proses yang berbeda. Pertama di awal dulu naskah akademik belum sempat kita baca. Saya enggak tahu hadir di sini sudah baca belum. Kalau ada yang baca tolong pointer-nya dikirim ke saya. Biar cepat ada contekannya. Kedua tentang partisipasi publik. Ini diatur dalam tatib dan UU. Saya rasa itu dulu yang bisa saya sampaikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI