Aturan Penggunaan Gadget Anak Tengah Digodok Komdigi, Menteri PPPA Usul Belajar di Sekolah Kembali Manual

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:04 WIB
Aturan Penggunaan Gadget Anak Tengah Digodok Komdigi, Menteri PPPA Usul Belajar di Sekolah Kembali Manual
Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan agar proses belajar mengajar di sekolah tidak lagi menggunakan gawai, melainkan kembali dilakukan secara manual.

Arifah menyampaikan, usulan tersebut telah dia sampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti sebagai yang memiliki wewenang. Usulan itu juga sekaligus mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi penggunaan gawai oleh anak.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Dikdasmen Prof Mu'ti, dari kementerian kami mengusulkan untuk mengurangi penggunaan gadget di lingkungan anak-anak, bagaimana bila tugas-tugas sekolah itu tidak lagi menggunakan gadget, tetapi secara manual seperti sebelum kita Covid," kata Arifah kepada wartawan, ditemui di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Arifah juga mengusulkan agar ada buku penghubung antara sekolah dengan orang tua agar terjalin komunikasi dua arah dalam memantau perkembangan belajar siswa.

"Jadi ini salah satu yang kami usulkan kepada menteri Dikdasmen agar tugas-tugas sekolah tidak lagi menggunakan gadget," ucap Arifah.

Sebelumnya Komdigi tengah menyusun aturan mengenai penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Teguh Arifiyadi mengungkapkan kalau Pemerintah saat ini masih menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, regulasi tersebut tak hanya sedang digodok di Indonesia, tetapi juga negara lain.

"Bahasa internasionalnya adalah AADC (Age-Appropriate Design Code). Jadi beberapa negara sudah mengkaji bahwa ada kebutuhan pengaturan khusus terkait dengan pemanfaatan digital oleh anak," ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Teguh melanjutkan, aturan baru ini akan mencakup tiga aspek penting. Unsur pertama yakni batas usia, yang mana Indonesia masih menggodok berapa minimum usia anak untuk main media sosial.

Baca Juga: Menteri PPPA: Perempuan yang Cerdas Atur Keuangan Keluarga Turut Ciptakan Kemajuan Bangsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI