Tak Seperti Kasus Firli di Polda Metro Jaya, Eks Penyidik Yakin KPK Akan Tahan Hasto Usai Praperadilan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:40 WIB
Tak Seperti Kasus Firli di Polda Metro Jaya, Eks Penyidik Yakin KPK Akan Tahan Hasto Usai Praperadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meyakini Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan ditahan KPK usai sidang praperadilan.

Hal itu dia sampaikan sekaligus menjawab pertanyaan soal perbandingan penanganan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto dengan dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Pasalnya, Firli sudah berstatus sebagai tersangka selama lebih dari satu tahun untuk kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan belum ditahan oleh Polda Metro Jaya hingga saat ini.

Menurut Yudi, Hasto tidak akan diperlakukan dengan cara serupa dengan Firli. Sebab, dia meyakini KPK akan segera menahan Hasto usai praperadilan.

“KPK ingin secara objektif menunggu hasil dari praperadilan yang sedang diajukan oleh Pak Hasto sesuai dengan haknya untuk kemudian pasca itu, tentu akan diambil tindakan apapun putusan dari praperadilan,” kata Yudi kepada Suara.com, Kamis (23/1/2025).

“Kalau putusannya adalah memenangkan KPK dan menolak permohonan Pak Hasto, tentu KPK akan mempercepat prosesnya dan tentu akan melakukan penahanan karena kasus korupsi yang ditangani KPK, tersangka pasti ditahan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” tambah dia.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]

Meski berstatus sebagai tersangka, Hasto belum ditahan KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan harus didasari oleh dua hal yaitu syarat formil dan meteriil.

“Syarat formilnya yaitu bisa ditahan, Bisa ditahan itu kalau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

“Nah syarat materiilnya, dia akan melarikan diri. Kemudian akan mengulangi, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain,” tambah dia.

Menurut Asep, Hasto bersikap kooperatif dan datang ketika dipanggil untuk pemeriksaan sehingga tidak perlu ditahan. Dia juga menilai Hasto tidak akan melarikan diri.

“Sebagai sekjen sejauh ini tidak melarikan diri walaupun sudah kita cekal juga. Sejauh ini di perlintasan tidak pernah ada informasi,” ujar Asep.

Hasto Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koleksi Mobil Djan Faridz, Rumah Eks Wantimpres yang Berharta Hampir Rp1 Triliun Baru Digeledah KPK

Koleksi Mobil Djan Faridz, Rumah Eks Wantimpres yang Berharta Hampir Rp1 Triliun Baru Digeledah KPK

Lifestyle | Kamis, 23 Januari 2025 | 10:54 WIB

Megawati Ulang Tahun ke-78 Hari Ini, Seluruh Kader PDIP Beri Ucapan Hingga Kado

Megawati Ulang Tahun ke-78 Hari Ini, Seluruh Kader PDIP Beri Ucapan Hingga Kado

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB

Cek Fakta: Gagal Penjarakan Hasto, KPK Kalah Oleh Intimidasi Partai

Cek Fakta: Gagal Penjarakan Hasto, KPK Kalah Oleh Intimidasi Partai

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 08:53 WIB

Diungkap Ketua KPK, Nasib Menhub Budi Karya Sumadi usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi DJKA

Diungkap Ketua KPK, Nasib Menhub Budi Karya Sumadi usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi DJKA

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 17:23 WIB

Terkini

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:17 WIB

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:00 WIB

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:35 WIB

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:29 WIB

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:27 WIB

Di Tengah Perang Iran, Ucapan Kontroversial Donald Trump Berpotensi Bikin Marah Vladimir Putin

Di Tengah Perang Iran, Ucapan Kontroversial Donald Trump Berpotensi Bikin Marah Vladimir Putin

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:16 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:58 WIB

Belum Kering Luka Serangan Drone Iran, Tentara Amerika Sudah Diminta Kerja Lagi!

Belum Kering Luka Serangan Drone Iran, Tentara Amerika Sudah Diminta Kerja Lagi!

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:55 WIB

Bukan Gertak Sambal, Iran Rudal Kawasan Industri Al Jubail Sehari Setelah Diancam Trump

Bukan Gertak Sambal, Iran Rudal Kawasan Industri Al Jubail Sehari Setelah Diancam Trump

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB

10 Rudal Iran Meluncur ke Israel, Salah Satunya Hulu Ledak Fragmentasi

10 Rudal Iran Meluncur ke Israel, Salah Satunya Hulu Ledak Fragmentasi

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:36 WIB