Pinjaman daring masih menjadi perhatian utama, terutama terkait tata kelola kredit dan kebijakan skoring kredit.
Rudy mengungkapkan, OJK telah mengeluarkan POJK No. 40 Tahun 2024 untuk mengatur operasional pinjaman daring.
Di sektor asuransi, kasus terkait unit link menjadi sorotan. Banyak perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga OJK memberikan sanksi tegas.
“Unit link memang naik-turun, tetapi ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Kami sudah melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar,” ujar Rudy.
Rendahnya literasi keuangan di Indonesia juga menjadi pekerjaan rumah bagi OJK.
“Literasi kita baru 65%, sedangkan tingkat inklusi sudah 75%. Banyak konsumen membeli tanpa pemahaman yang cukup. Ini jadi tanggung jawab kami untuk terus mengedukasi masyarakat,” katanya.
OJK juga berencana merilis kebijakan terkait penggunaan influencer dalam mempromosikan produk jasa keuangan.
“Kita komitmen itu. Dalam waktu dekat kita akan bikin terkait POJK influencer. Kita lagi bikin kajian,” jelas Rudy.
Rudy menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk melindungi konsumen. OJK juga mendorong para konsumen untuk berani menyuarakan hak-haknya.
Baca Juga: OJK Tutup 593 Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pribadi
“Konsumen berani ngadu ini hal yang bagus. Kami mendorong konsumen yang cerdas dan mendukung pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar bertindak adil dan tidak merugikan konsumen,” tutupnya.