Ngotot Sebut Pagar Laut Dulunya Empang, Begini Adu Argumen Kades Kohod Vs Menteri ATR Nusron Wahid

Jum'at, 24 Januari 2025 | 17:50 WIB
Ngotot Sebut Pagar Laut Dulunya Empang, Begini Adu Argumen Kades Kohod Vs Menteri ATR Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menceritakan perdebatan antara dirinya dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Perdebatan itu terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pernyataan itu disampaikan Nusron usai meninjau luasan SHGB/SHM di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, bila Kades Kohod itu berupaya menerangkan bahwa pagar laut yang dipasang di area pesisir pantai Alar Jimab merupakan lahan kosong yang sebelumnya dijadikan kolam/empang. Namun, kini berubah menjadi hamparan laut akibat terkena abrasi.

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

"Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004 katanya. Karena kalau tidak nanti sampai permukiman," curhat Nusron dikutip dari Antara, Jumat. 

Kendati demikian, Menteti ATR/BPN nggan menanggapi perdebatan mengenai sejarah lahan yang kini terdapat pagar bambu tersebut. Sebab, berdasarkan fakta data hasil investigasi bahwa lahan yang secara fisik hilang. Maka status tanah tersebut berubah menjadi musnah.

"Karena udah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah? otomatis, hak apa pun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tentang adanya penerbitan SHGB/SHM secara transparansi.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," paparnya.

Baca Juga: Ungkap Sederet Modus, Said Didu Sumpahi Pengusaha Dalang Pagar Laut Terkena Azab: Ya Allah Turunkan Kutukan Paling Besar

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji bersratus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.

Menurutnya, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

"Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan? Sudah tidak ada tanahnya," tuturnya.

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut sebagianya sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

Nusron juga menambahkan, Kementeriannya dalam hal penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin.

Mengingat, lanjutnya, sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materil jumlahnya cukup banyak, sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Misteri Pagar Laut: DPR Desak KKP Ungkap Dalangnya!

Misteri Pagar Laut: DPR Desak KKP Ungkap Dalangnya!

Video
Jum'at, 24 Januari 2025 | 12:05 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI