Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Januari 2025 | 14:07 WIB
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
Ilustrasi garis polisi.

"Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka," ujarnya.

Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup," tambah Farman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI