Motif Mutilasi Sadis di Ngawi Terungkap, Suami Siri Sakit Hati Anak Disebut Bakal Jadi PSK

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 27 Januari 2025 | 13:02 WIB
Motif Mutilasi Sadis di Ngawi Terungkap, Suami Siri Sakit Hati Anak Disebut Bakal Jadi PSK
Tersangka pelaku mutilasi Antok saat di Polda Jawa Timur. (Foto : Roesdan Surianyah/beritajatim.com)

Suara.com - Pihak kepolisian mengungkap motif pelaku mutilasi sadis terhadap perempuan bernama Uswatun Khasanah (29) di Ngawi, Jawa Timur. Tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok yang merupakan suami siri dari korban mengaku sempat sakit hati dan cemburu.

Tersangka mengaku bahwa anak kandungnya pernah disebut korban akan menjadi pekerja seks komersil (PSK).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan ucapan itu dilakukan korban ketika tersangka dan korban sedang berselisih paham.

“Karena anak pertama tersangka dikatakan hal seperti itu, maka ini membuat dirinya sakit hati," kata Farman seperti dikutip dari Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Senin (27/1/2025).

Korban kata pelaku, juga kerap meminta uang kepada tersangka saat sedang bertemu.

"Korban juga sering meminta uang kepada tersangka dan itu sudah disiapkan saat berada di hotel sebesar Rp 1 juta,” katanya.

Selain itu, tersangka juga cemburu karena hanya dikenalkan ke tetangga korban sebagai suami siri. Sedangkan, korban kerap menerima tamu pria ke dalam kosnya.

“Tersangka cemburu karena mengetahui korban pernah memasukan pria lain ke dalam kostnya, sementara dirinya dikenalkan kepada tetangga kostnya sebagai suami sirinya,” tutur Farman.

Pelaku kata Farman, menghabisi korbannya di sebuah kamar di Hotel Kediri. Korban tewas dengan cara dicekik. Lalu untuk menghilangkan jejak, tersangka membeli pisau dari salah satu minimarket. Pisau itu juga yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.

baca juga

“Anggota tubuh korban dimutilasi lalu dibuang di 3 tempat berbeda. Di Ngawi, Tulungagung dan Ponorogo,” ucap Farman.

Atas perbuatannya, penyidik Unit Jatanras Polda Jawa Timur menjerat Antok dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Antok ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim di Madiun pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB dan kini telah diamankan di Mapolda Jatim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Lokasi Janda di Ngawi Dimutilasi Pembunuhnya? Ini Jejak Uswatun Khasanah di Kamar Hotel 301

Jadi Lokasi Janda di Ngawi Dimutilasi Pembunuhnya? Ini Jejak Uswatun Khasanah di Kamar Hotel 301

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 18:14 WIB

Pembunuh Mayat Janda dalam Koper Tertangkap, Apa Motif Pelaku Tega Mutilasi Uswatun Khasanah?

Pembunuh Mayat Janda dalam Koper Tertangkap, Apa Motif Pelaku Tega Mutilasi Uswatun Khasanah?

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB

Geger Jasad Wanita Dimutilasi di Ngawi: Kepala dan Kaki Hilang, Pelaku Ditangkap

Geger Jasad Wanita Dimutilasi di Ngawi: Kepala dan Kaki Hilang, Pelaku Ditangkap

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 12:12 WIB

Cleberson Souza Bawa Pulang Cedera usai Lawan Persik Kediri, Bakal Menepi Lama?

Cleberson Souza Bawa Pulang Cedera usai Lawan Persik Kediri, Bakal Menepi Lama?

Your Say | Rabu, 22 Januari 2025 | 11:35 WIB

Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!

Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!

Bola | Minggu, 19 Januari 2025 | 23:03 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×