Jelang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Minta Tak Diganggu dengan Hal Tak Relevan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:09 WIB
Jelang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Minta Tak Diganggu dengan Hal Tak Relevan
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin diganggu dengan hal-hal yang tidak relevan menjelang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) mendatang.

Saldi meminta agar semua pihak berperkara bisa menyerahkan sepenuhnya kepada sembilan hakim MK untuk menentukan perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang akan dihentikan.

“Jangan diganggu dengan hal-hal yang tidak relevan karena banyak saja cerita ini segala macam, kadang-kadang itu hanya spekulasi di luar saja untuk morotin pihak terkait, untuk pemohon, segala macamnya begitu. Untuk memorotin prinsipal lah, bilang ‘kita sudah bicara dengan ini’ dan segala macamnya,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dia juga mengingatkan para pihak berperkara untuk tidak mempercayai iming-iming yang disampaikan pihak tertentu untuk memastikan perkaranya bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Tolong diingat itu, para prinsipal seluruh republik, jangan mudah percaya dengan soal-soal yang seperti itu,” tegas Saldi.

“Serahkan ke kami memutuskannya. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada kita semua dan mudah-mudahan kami bisa menjaga amanah,” tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]

Putusan dismissal ini harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk perkara-perkara yang nantinya bisa melanjutkan ke sidang berikutnya, Suhartoyo menjelaskan perihal aturan mengenai jumlah saksi dan ahli.

“Untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025)

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” tambah dia.

Nantinya, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana

Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 15:13 WIB

Bicara Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti, Ketua MK Suhartoyo Semprot Kuasa Hukum KPU Sumut

Bicara Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti, Ketua MK Suhartoyo Semprot Kuasa Hukum KPU Sumut

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 12:52 WIB

Bicara Filosofi Hukum di Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Arief Hidayat: Sekalian Kuliah

Bicara Filosofi Hukum di Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Arief Hidayat: Sekalian Kuliah

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 14:57 WIB

Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK

Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 14:09 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB