Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, pada Kamis (30/1/2025). Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
Selain Beni, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya.
Dari pemeriksaan keduanya, KPK mendalami uang yang diduga diminta Rohidin untuk memenangkan dirinya pada Pilkada 2024.
“Saksi didalami terkait adanya permintaan dari Tersangka Rohidin Merdyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Perlu diketahui, KPK menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024 Alexander Marwata mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.
Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias AC (Anca), ajudan Gubernur Bengkulu,” katanya menambahkan.
Alex menuturkan, dalam perkara ini, RM sebagai Gubernur Bengkulu menginginkan dirinya kembali terpilih dalam Pilkada serentak.
RM kemudian menyampaikan jika dirinya membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
IF kemudian mengumpulkan para kepala dinas dan biro di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Merespons hal tersebut, beberapa kepala dinas di Pemda Bengkulu langsung menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk dukungan terhadap RM yang bakal maju Pilgub.
Adapun kepala dinas yang telah menyetorkan uang diantaranya yakni SF alias Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.

“Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM EV, dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” kata Alex.