Periksa Dirut Bank Bengkulu, KPK Dalami Uang Panas Rohidin Mersyah untuk Kampanye

Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:24 WIB
Periksa Dirut Bank Bengkulu, KPK Dalami Uang Panas Rohidin Mersyah untuk Kampanye
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (kedua kanan), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kedua kiri) usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, pada Kamis (30/1/2025). Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

Selain Beni, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya.

Dari pemeriksaan keduanya, KPK mendalami uang yang diduga diminta Rohidin untuk memenangkan dirinya pada Pilkada 2024.

“Saksi didalami terkait adanya permintaan dari Tersangka Rohidin Merdyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Perlu diketahui, KPK menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024 Alexander Marwata mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.

Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias AC (Anca), ajudan Gubernur Bengkulu,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Menteri KKP Diolok-olok usai Sebut Pagar Laut Tangerang Mirip Reklamasi Alami, Sindiran Profesor Sulfikar Nyelekit!

Alex menuturkan, dalam perkara ini, RM sebagai Gubernur Bengkulu menginginkan dirinya kembali terpilih dalam Pilkada serentak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI