Siapa Abraham Samad? Laporkan Aguan ke KPK: Jangan Takut Panggil Orang yang Merasa Kuat!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 31 Januari 2025 | 20:10 WIB
Siapa Abraham Samad? Laporkan Aguan ke KPK: Jangan Takut Panggil Orang yang Merasa Kuat!
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad  bersama para tokoh pegiat anti korupsi antara lain Said Didu, Saut Situmorang, Erros Djarot, Roy Suryo, Refly Harun usai melakukan audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada usia 30 tahun, ia telah aktif di dunia hukum dan bahkan mendirikan Anti Corruption Committee (ACC) di Sulawesi Selatan. Keberaniannya dalam mengungkap berbagai kasus membuatnya dikenal sebagai tokoh anti korupsi di luar Jawa.

Tahun 2004, Abraham Samad mencoba terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan, namun gagal memperoleh kursi. Tahun 2011, ia mengikuti seleksi calon pimpinan KPK dan berhasil lolos hingga tahap akhir.

Dalam pemilihan Ketua KPK yang dilakukan pada 3 Desember 2011, ia memperoleh suara terbanyak dalam voting yang melibatkan 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Akhirnya, pada 16 Desember 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi melantiknya sebagai Ketua KPK di Istana Negara.

Kementerian ATR Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan.

Dari jumlah tersebut, beberapa sertifikat yang dicabut diketahui milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi, sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang ini dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum," ungkap Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).

Peninjauan terhadap batas daratan dan garis pantai dalam sertifikat tersebut ditemukan melanggar ketentuan yuridis, sehingga sertifikat-sertifikat tersebut harus dibatalkan.

Diketahui, terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI