Pada usia 30 tahun, ia telah aktif di dunia hukum dan bahkan mendirikan Anti Corruption Committee (ACC) di Sulawesi Selatan. Keberaniannya dalam mengungkap berbagai kasus membuatnya dikenal sebagai tokoh anti korupsi di luar Jawa.
Tahun 2004, Abraham Samad mencoba terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan, namun gagal memperoleh kursi. Tahun 2011, ia mengikuti seleksi calon pimpinan KPK dan berhasil lolos hingga tahap akhir.
Dalam pemilihan Ketua KPK yang dilakukan pada 3 Desember 2011, ia memperoleh suara terbanyak dalam voting yang melibatkan 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Akhirnya, pada 16 Desember 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi melantiknya sebagai Ketua KPK di Istana Negara.
Kementerian ATR Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan.
Dari jumlah tersebut, beberapa sertifikat yang dicabut diketahui milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi, sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang ini dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum," ungkap Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).
Peninjauan terhadap batas daratan dan garis pantai dalam sertifikat tersebut ditemukan melanggar ketentuan yuridis, sehingga sertifikat-sertifikat tersebut harus dibatalkan.
Diketahui, terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.