Selain itu, dalam BAP, Budi mengungkap adanya pertemuan antara Aguan dan pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Mohamad Sanusi. Menurut Budi, pertemuan itu membahas percepatan pembahasan RTRKS Pantai Utara Jakarta.
Dalam pertemuan itu, kata Budi, pimpinan dewan meminta uang Rp 50 miliar untuk memperlancar pembahasan Perda RTRKSP. "Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," ucap Budi sebagaimana dalam BAP tersebut.
Dalam BAP nomor 97, Budi juga menerangkan, ia tidak mengenali siapa anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta Rp50 miliar kepada Aguan dalam pertemuan di Pantai Indah Kapuk.
Namun, karena pertemuan itu hanya dihadiri oleh anggota DPRD DKI Jakarta, PT KNI dan PT APL selaku pengembang, maka permintaan uang datang dari anggota DPRD DKI.
Walau begitu, Budi mengaku tidak mengetahui, apakah penyerahan uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta sudah direalisasikan oleh Aguan.
Belakangan, Budi mencabut keterangan dalam BAP nomor 18 dan 97. Melalui suratnya, Budi mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk. Budi mencabut juga keterangannya mengenai adanya permintaan uang Rp50 miliar dari anggota DPRD DKI Jakarta. Ia beralasan, pencabutan keterangan itu karena sedang sakit, serta tidak mau memfitnah dan merusak citra orang lain.
Selain membacakan BAP Budi Nurwono, Ali juga membacakan BAP Manajer Proyek PT KNI Budi Setiawan. Ali membeberkan, alasan Budi Setiawan tidak dapat bersaksi di persidangan karena sedang bekerja di Singapura. Budi Setiawan mengaku tidak diizinkan perusahaannya untuk hadir di persidangan dan takut dipecat.
Dalam BAP-nya, Budi Setiawan menerangkan pernah berkomunikasi dengan Budi Nurwono terkait ketentuan tambahan kontribusi 15 persen dalam Raperda yang akan dibebankan kepada pengembang reklamasi. Terkait hal ini, Budi Setiawan sempat diminta menghubungi anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Aguan sendiri mengakui adanya pertemuan di Pantai Indah Kapuk yang disebut dalam BAP Budi Nurwono. Pada pertemuan itu hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Sanusi, Mohamad Taufik, Mohamad "Ongen" Sangaji, dan Selamat Nurdin. Namun Aguan mengatakan pertemuan itu hanya silaturahmi tidak ada pembahasan mengenai Raperda.
Baca Juga: Pagar Laut PIK 2 Diduga Sarat Korupsi, KPK dan Kejagung Saling Sikut?
Aguan menegaskan, tidak ada permintaan uang dari anggota DPRD DKI Jakarta. Terlebih lagi, ia tidak merasa keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen yang akan dibebankan kepada pengembang.
Sayangnya kasus ini berakhir antiklimaks. KPK tidak pernah menjerat Aguan dalam perkara suap raperda reklamasi ini.