Pramono Anung: Saya Penganut Monogami, ASN Jakarta Jangan Berpikir Bisa Poligami

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:58 WIB
Pramono Anung: Saya Penganut Monogami, ASN Jakarta Jangan Berpikir Bisa Poligami
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Suara.com - Pramono Anung, Gubernur Jakarta terpilih, menegaskan tak bakalan memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk beristri lebih dari satu alias berpoligami saat dirinya nanti memimpin.

”Saya penganut monogami,” tegas Pramono Anung di Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, saat menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi, Sabtu (1/2/2025).

Meski begitu, Pramono belum bisa memastikan apakah akan menganulir Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di Lingkungan Pemprov DKI, yang disahkan Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi.

“Yang jelas saya penganut monogami. Jadi ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya,” tegas Pramono Anung.

Untuk diketahui, Pergub DKI No 2/2025 yang menggantikan Keputusan Gubernur No 2799/2004 tersebut menimbulkan kontroversi lantaran mengizinkan ASN Jakarta beristri lebih dari satu.

Selain merestui poligami, pergub itu juga mengatur mengenai pelaporan perkawinan, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Masyarakat sipil, terutama aktivis perempuan, menyoroti dasar-dasar diizinkannya ASN lelaki untuk berpoligami yang menyudutkan perempuan.

Misalnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan terbitnya pergub tersebut.  Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Wahid mengatakan, pergub itu seolah-olah menormalisasi poligami dan menempatkan perempuan semata-mata sebagai objek.

"Walaupun dibolehkan dalam agama Islam, tapi dalam Undang-Undang Perkawinan agama Islam jelas. Jika ada kebijakan seperti ini kesannya normalisasi," ujar Alissa  Wahid, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Dilanggar? Pecat!

Alissa menjelaskan, persyaratan poligami dalam pergub itulah yang mengobjektifikasi perempuan. Sebab, syarat-syarat dibolehkannya ASN berpoligami adalah bila  istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

"Ini jadi pertanyaan saya, mengapa ini negara jadi begini ya. Ini negara melihat dari boleh atau tidak, bukan kemaslahatan. Padahal, harusnya negara memikirkannya adalah kemaslahatan bangsa dalam bahasa Undang-Undang Dasar makmur, adil, sentosa," kata Alissa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI