Siap-siap Kencangkan Ikat Pinggang Imbas Prabowo Pangkas Anggaran, PNS Waswas Gaji ke-13 Ikut Dipotong

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:20 WIB
Siap-siap Kencangkan Ikat Pinggang Imbas Prabowo Pangkas Anggaran, PNS Waswas Gaji ke-13 Ikut Dipotong
Siap-siap Kencangkan Ikat Pinggang Imbas Prabowo Pangkas Anggaran, PNS Waswas Gaji ke-13 Ikut Dipotong. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Program layanan kepada masyarakat berisiko terhambat imbas dari pemangkasan anggaran bagi sejumlah kementerian/lembaga (K/L) oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu instansi pemerintah ada yang terkena pemangkasan hingga 65 persen, akibatnya kini menjadi kekurangan dana untuk proses layanan. 

Seorang PNS di instansi tersebut, Kama (bukan nama sebenarnya), menyebutkan kalau lembaganya lakukan efisiensi anggaran untuk 16 pos sekaligus, sebagaimana arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Salah satu pos anggaran yang dikurangi termasuk perjalanan dinas. 

"Jadinya, dengan adanya efisiensi ini membuat proses layanan juga terhambat. Bahkan beberapa program layanan juga terancam tak bisa dilakukan tahun ini, seperti psikososial karena tidak ada anggaran," ungkap Kama kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (4/2/2025).

Menyikapi hal itu, lembaga tempat Kama bekerja itu telah meminta revisi efisiensi anggaran kepada DPR. Namun, belum ada keputusan terkait pengajuan tersebut. Menurutnya, pemangkasan anggaran sampai 62 persen dirasa terlalu besar. 

"Iya besar banget, 62,5 persen. Itu belum termasuk gaji PNS dan PPPK baru," imbuhnya.

Ilustrasi ASN pindah ke IKN. [Ist]
Ilustrasi ASN pindah ke IKN. [Ist]

Selain itu, Kama juga merasa khawatir pemangkasan anggaran akan berdampak terhadap kesejahteraan pegawai, terutama terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya alias THR.

"Pasti khawatir, takut gaji ke-13 dan THR juga ikut diefisiensikan. Jika pemerintah memprioritaskan penghematan, ada kemungkinan alokasi untuk gaji ke-13 dan THR bisa dikurangi atau bahkan ditunda," tuturnya.

Walaupun belum ada keterangan resmi dari pimpinannya, Kama merasa hal itu bukan tidak mungkin terjadi. Pasalnya, situasi seperti itu pernah terjadi sebelumnya, yakni saat pandemi Covid-19, ketika gaji ke-13 mengalami pemotongan atau hanya diberikan kepada golongan tertentu.

"Ini membuat PNS khawatir bahwa kebijakan serupa bisa terjadi lagi," kata Kama.

baca juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menerbitkan surat edaran bernomor S-37/MK.02/2025 berisi daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.

Kemenkeu menetapkan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.

Surat Menkeu diedarkan dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada 22 Januari 2025 lalu. Dalam surat tersebut, kementerian dan lembaga diminta melakukan peninjauan dan identifikasi rencana efisiensi belanja tersebut. Kemudian hasilnua disampaikan kepada mitra komisi di DPR.

Selanjutnya, usulan efisiensi yang telah disetujui komisi disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. 

Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi, maka 
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Pengecer Jual Gas Melon 3 Kg Bikin Gaduh, Dasco Bela Prabowo: Bukan Kebijakan Presiden, tapi...

Larangan Pengecer Jual Gas Melon 3 Kg Bikin Gaduh, Dasco Bela Prabowo: Bukan Kebijakan Presiden, tapi...

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 10:18 WIB

Usai Warga Meninggal Gegara Antre, Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg

Usai Warga Meninggal Gegara Antre, Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 10:06 WIB

Kebijakan Dinilai Mundur: Prabowo Masak Tega Lihat Rakyatnya Panas-panasan Demi Antre Gas Elpiji 3 Kg?

Kebijakan Dinilai Mundur: Prabowo Masak Tega Lihat Rakyatnya Panas-panasan Demi Antre Gas Elpiji 3 Kg?

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 08:28 WIB

Petaka Antrean Gas Melon 3 Kg di Tangsel, Detik-detik Nenek Yonih Ucap Allahu Akbar Sebelum Meninggal

Petaka Antrean Gas Melon 3 Kg di Tangsel, Detik-detik Nenek Yonih Ucap Allahu Akbar Sebelum Meninggal

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 08:08 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×