Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku. LPSK mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi itu dapat terpenuhi.
Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:52 WIB

VIDEO TERKAIT

Tangis Agus Pecah: Tak Mau Ditahan di Lapas Kuripan Karena Jauh dari Ibunya
Video
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB
BERITA TERKAIT
Ungkap Banyak Tokoh Nasional Kian Cemaskan Kondisi Bangsa, Mahfud MD: Habislah Asa!
05 Februari 2025 | 08:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI