Natalius Pigai 'Pamer' 100 Hari Prabowo Belum Ada Pejabat Negara Penjarakan Rakyatnya

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:45 WIB
Natalius Pigai 'Pamer' 100 Hari Prabowo Belum Ada Pejabat Negara Penjarakan Rakyatnya
Menteri HAM Natalius Pigai. [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menyampaikan bahwa hingga melewati 100 hari Pemerintahan Prabowo Subianto, belum ada pejabat negara yang mengekang kebebasan sipil.

Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

"Yang bisa kita sumbangan bagi bangsa ini oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk negeri ini adalah, dalam 100 hari ini belum ada satu orang yang dipenjarakan, ditahan, diproses hukum karena menghina pejabat negara," ujarnya.

Selain itu menurutnya, belum ada pejabat memenjarakan rakyatnya yang menjadi parameter kebebasan dalam periode kepemimpinan Prabowo 5 tahun ke depan.

"Belum ada pejabat negara yang memenjarakan rakyatnya. Ini adalah sebuah tanda-tanda menuju kebebasan untuk 5 tahun ke depan," sambungnya.

Awalnya, ia menyampaikan bahwa negara berencana memberikan pengampunan atau amnesti ke tahanan kasus UU ITE terkait penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara. Menurutnya, hal itu penting.

"Kenapa ini penting? Sekarang kami sudah ubah. Sekarang bulan yang ketiga, 100 hari lebih, saya belum melihat pejabat negara mengekang kebebasan sipil. Saya juga belum lihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya," kata Pigai.

Menurutnya, kekinian lalu lintas kebebasan berekspresi dalam koridor demokrasi tetap berjalan.

"Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, juga instansi-instasi yang memiliki kewenangan penuh. Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan," ujarnya.

Baca Juga: Ungkap 'Dosa-dosa' TNI-Polri hingga Kasus Rempang, Legislator PKB Semprot MenHAM Pigai: Pelanggaran HAM Dibiayai APBN?

Ia mengatakan bahwa kebebasan sejatinya tak terbatas. Sesuai dengan UU HAM kebebasan hanya bisa dibatasi oleh undang-undang.

Bahkan, ia mengklaim bahwa pemerintah juga tak terlalu jauh masuk mencampuri demokrasi.

"Banyak juga oposisi menang di mana-mana, yang posisi juga menang di mana-mana. Gerindra malah kalah, kalah banyak. Artinya apa? Ini demokrasi di bangsa ini sudah lebih terbuka dan bebas semua anak bangsa bertarung."

Pigai juga mengungkapkan, berdasarkan pemaparannya tersebut menunjukan prestasi dalam konteks HAM.

"Saya kira ini adalah sebuah prestasi. Oleh karena itulah, amnesti ini sejalan dengan pemberian amensti terkait dengan kasus UU ITE," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI