Sertifikat di laut juga ada di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah mencatat terdapat tiga SHGB di daerah itu, yaitu miliki PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang 152 hektare, dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.
Sertifikat milik perusahaan pertama dan kedua dikatakan telah diterbitkan pada 1996 untuk tambak, namun karena abrasi sehingga disebut menjadi lautan.
SHM di lautan juga disebut dikeluarkan di wilayah perairan Kabupaten Sumenep, Jatim pada 2009 lalu. Luasnya diperkirakan mencapai 20 hektare untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi.
Di luar Pulau Jawa, SHGB juga dikeluarkan di perairan Makassar, seluas 23 hektare. Surat itu disebut telah diterbitkan sejak 2015 lalu.
Di lokasi lainnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan pihaknya mendukung penerbitan dokumen dan pemasangan pagar di laut yang bertentangan dengan hukum untuk dicabut atau ditarik kembali.
Bey juga menyatakan pihaknya siap menyediakan data untuk memperlancar proses tersebut, namun dia juga mengingatkan agar tindakan yang dilakukan harus berdasarkan peraturan.
"Sertifikat kan di BPN. Kalau kami, semua yang bertentangan dengan hukum, kami mendukung untuk dilakukan evaluasi atau penarikan keputusan. Tapi penarikan dan sebagainya juga harus sesuai dengan peraturan jangan sampai dicabut langsung, nanti kisruh seperti itu," tutur Bey di Bandung, Kamis. (Sumber: Antara)