Buntut Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Tiga Perwira Polisi Dipecat, Dua Lainnya Demosi

Chandra Iswinarno

Senin, 10 Februari 2025 | 10:12 WIB
Buntut Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Tiga Perwira Polisi Dipecat, Dua Lainnya Demosi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

Suara.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menetapkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga perwira polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengemukakan pernyataan tersebut kepada awak media, Senin (10/2/2025).

"Iya tiga di-PTDH," katanya kepada awak media.

Tiga polisi yang dipecat, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.

Sementara itu, dua polisi lainnya, yakni Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP G dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND disanksi demosi 8 tahun.

"Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse," tuturnya.

Ade mengemukakan bahwa kelima pelanggar tersebut kemudian mengajukan banding.

"Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya muncul dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang disinyalir dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Pemerasan diduga dilakukan terhadap dua tersangka pembunuhan AN dan MBH alias BH. Saat itu kedua tersangka membunuh 2 anak di bawah umur berinisial N dan X, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Keduanya tewas usai dicekoki narkoba. Sebelumnya tewas, kedua tersangka ini juga melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban.

Adapun peristiwa ini teregister dengan laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Kemudian, Bintoro melakukan pengusutan terhadap peristiwa ini. Namun beredar narasi soal aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bintoro lantaran salah satu tersangka merupakan anak dari bos Prodia.

Informasi dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat dari Indonesia Police Watch (IPW) yang mengungkapkan, Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan Bos Prodia.

Informasi itu didapat dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AKBP Bintoro Juga Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar

AKBP Bintoro Juga Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 22:56 WIB

Ungkap Nilai Rupiah Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Cs, IPW: Kasus Pemerasan Mendarah Daging

Ungkap Nilai Rupiah Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Cs, IPW: Kasus Pemerasan Mendarah Daging

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 08:32 WIB

Ketua IPW Bongkar Motif Permainan Pengacara di Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Cs

Ketua IPW Bongkar Motif Permainan Pengacara di Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Cs

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 23:18 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB