Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 10 Februari 2025 | 14:55 WIB
Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Kolase Razman Nasution dan Hotman Paris. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menanggapi keributan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara dua pengacara ternama yakni Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.

Juru Bicara MA Yanto menegaskan, pihaknya mengecam keras kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan tersebut karena menilai kejadian itu tidak pantas, tidak tertib, serta merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.

“MA tidak mentolerir siapapun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana maupun etik,” kata Yanto dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Untuk itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi advokat yang menaungi Razman dan Hotman untuk ditindak secara tegas atas pelanggaran etik.

“Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021,” tutur Yanto.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” tambah dia.

Terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanot menjelaskan pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

Dengan begitu, apabila tidak ada alasan atau keadaan keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.

“Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang,” tegas Yanto.

Mahkamah Agung, lanjut dia, berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi.

Sebelumnya, kericuhan pada sidang sebenarnya berawal dari laporan yang dilayangkan Hotman pada Razman. Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dengan dugaan pelecehan yang terjadi di tahun 2022 lalu. Dalam laporan tersebut Iqlima diketahui menunjuk Razman sebagai pengacaranya.

Hotman kemudian balik melaporkan Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Iqlima sempat membantah dirinya tak pernah menuding Hotman pernah melakukan pelecehan.

Iqlima sempat mengaku dirinya menjadi korban malpraktik seorang pengacara, dan berujung pada penunjukkan pengacara baru untuk mendampinginya. Kasus ini sempat dimediasi oleh Bareskrim Polri, agar masalah yang muncul tidak perlu dilanjutkan ke proses berikutnya.

Mediasi kemudian dilaporkan gagal. Abdul Fakhridz, yang adalah pengacara Iqlima, menyatakan hal ini gagal dan justru terjadi upaya saling cakar antara Hotman dan Razman pada upaya mediasi tersebut.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Hotman. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan 20 Maret 2023 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelimang Harta Zarof Ricar 10 Tahun Jadi Pejabat MA, Didakwa Terima Sogokan Rp 915 M dan 51 Kg Emas

Gelimang Harta Zarof Ricar 10 Tahun Jadi Pejabat MA, Didakwa Terima Sogokan Rp 915 M dan 51 Kg Emas

News | Senin, 10 Februari 2025 | 14:49 WIB

Gratifikasi Fantastis Eks Pejabat MA Terungkap! Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Gratifikasi Fantastis Eks Pejabat MA Terungkap! Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

News | Senin, 10 Februari 2025 | 14:29 WIB

Hotman Paris 'Komporin' Ikatan Hakim Indonesia Usai Razman Teriaki Hakim Koruptor di Sidang

Hotman Paris 'Komporin' Ikatan Hakim Indonesia Usai Razman Teriaki Hakim Koruptor di Sidang

Entertainment | Senin, 10 Februari 2025 | 14:00 WIB

Organisasi Advokat Minta Pengadilan Tinggi Cabut Izin Firdaus Oiwobo

Organisasi Advokat Minta Pengadilan Tinggi Cabut Izin Firdaus Oiwobo

Entertainment | Senin, 10 Februari 2025 | 13:01 WIB

Buntut Naik Meja di Sidang, Firdaus Oiwobo Didepak dari Organisasi Advokat

Buntut Naik Meja di Sidang, Firdaus Oiwobo Didepak dari Organisasi Advokat

Entertainment | Senin, 10 Februari 2025 | 12:48 WIB

Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia

Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia

Entertainment | Senin, 10 Februari 2025 | 13:17 WIB

Firdaus Oiwobo Ngaku Tak Tahu Bisa Naik Meja, Hotman Paris Heran: Otaknya di Mana Sih?

Firdaus Oiwobo Ngaku Tak Tahu Bisa Naik Meja, Hotman Paris Heran: Otaknya di Mana Sih?

Entertainment | Senin, 10 Februari 2025 | 12:51 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB