Gegara Pertamina Tak Beri Data, Pemprov DKI Ngeluh Kesulitan Awasi Pembeli Gas LPG 3 Kg: Kami Bingung

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:42 WIB
Gegara Pertamina Tak Beri Data, Pemprov DKI Ngeluh Kesulitan Awasi Pembeli Gas LPG 3 Kg: Kami Bingung
Ilustrasi--Gegara Pertamina Tak Beri Data, Pemprov DKI Ngeluh Kesulitan Awasi Pembeli Gas LPG 3 Kg: Kami Bingung. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku selama ini kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap pembelian gas LPG 3 kilogram. Salah satu faktor utamanya karena PT Pertamina sebagai penyuplai tak kooperatif dengan Pemprov. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya sudah sejak lama meminta data pembeli gas bersubsidi ini kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Namun, pihak Pertamina tak kunjung memberikan data yang diminta.

Karena tak ada data pembeli yang valid, Hari menyebut pihaknya mengajukan kuota gas LPG 3 kilogram ke BP Migas hanya berdasarkan asumsi semata. Misalnya, ketika ia mengajukan 433.000 metrik ton kuota gas dan hanya disetujui 407.555 metrik ton untuk tahun 2025.

"Selama ini Pertamina, kita itu hanya asumsi. Saya kemarin, saya minta 433.000 metrik ton, itu asumsi juga. Karena apa? Data real yang kami minta ke Pertamina sampai saat ini kita tidak dikasih," ujar Hari, saat rapat Komisi D DPRD DKI, Senin (11/2/2025).

Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Hari, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, telah diatur gas elpiji 3 kilogram hanya untuk rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak memiliki kompor gas.

Seharusnya, aturan itu masih berlaku karena belum diubah atau dicabut. Saat kondisi sekarang sudah tak menggunakan minyak tanah, kebijakan itu harusnya diperbaharui berdasarkan pendapatan keluarga.

"Sebenarnya kalau kita bicara aturan minyak tanah itu sudah rigid lah. Rumah tangga yang berapa berpenghasilan, apa-apa sudah jelas ada. Cuma dalam Perpres sendiri, hanya disebutkan (rumah tangga) nih berarti sudah ada peralihan (dari minyak tanah) yang menerima (gas 3 kg) atau tidak," ucapnya.

Karena aturan ini belum memberikan kriteria rinci, maka pengawasan juga sulit dilakukan. Karena itu, pihaknya berupaya meminfa data valid dari Pertamina terkait siapa saja pembeli gas 3 kilogram.

"Kami minta datanya Pertamina, yang Anda salurkan itu yang rumah tangga yang mana? Selama ini kan database-nya Pertamina yang punya," tutur Hari.

Jika sudah memiliki data lengkap, barulah Pemprov bisa melakukan pengawasan agar subsidi yang disalurkan bisa tepat sasaran.

"Nah sebenarnya yang menerima data itu siapa sih? Rumah tangga yang bagaimana? Itu harus diselesaikan dulu. Begitu selesai, clear. Database-nya Pertamina dikasih ke Pemda. Baru nanti itu mengawasi. Selama ini kami bingung mengawasinya seperti apa," pungkas Hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!

Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!

News | Senin, 10 Februari 2025 | 17:32 WIB

Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa

Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa

News | Senin, 10 Februari 2025 | 16:34 WIB

Jejak Digital Dikuliti, Jokowi Dicap Penipu Ulung usai Koar-koar IKN Diserbu Investor Asing: Dosa Mulyono Banyak!

Jejak Digital Dikuliti, Jokowi Dicap Penipu Ulung usai Koar-koar IKN Diserbu Investor Asing: Dosa Mulyono Banyak!

News | Minggu, 09 Februari 2025 | 16:36 WIB

Mangkrak, Artis yang Diajak Jokowi ke IKN Disorot Lagi: Dicap BuzzeRp hingga Ditantang Syuting Film Horor Joko Anwar

Mangkrak, Artis yang Diajak Jokowi ke IKN Disorot Lagi: Dicap BuzzeRp hingga Ditantang Syuting Film Horor Joko Anwar

News | Minggu, 09 Februari 2025 | 15:11 WIB

Terkini

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB