Pengadilan India Bebaskan Suami yang Sebabkan Kematian Istri Akibat Seks Tidak Wajar

Bella | Suara.com

Rabu, 12 Februari 2025 | 06:42 WIB
Pengadilan India Bebaskan Suami yang Sebabkan Kematian Istri Akibat Seks Tidak Wajar
Ilustrasi palu hakim (Pexels/Towfiqu Barbhuiya)

Suara.com - Pengadilan Tinggi Chhattisgarh dalam putusan terbarunya menyatakan bahwa hubungan seksual tidak wajar antara suami dan istri dewasa tidak dapat dihukum. Keputusan ini muncul dalam kasus seorang pria yang dituduh melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan istrinya, yang kemudian meninggal di rumah sakit akibat peritonitis dan perforasi rektal.

Kasus ini sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama, yang menghukum terdakwa atas tuduhan hubungan seksual tidak wajar dan pembunuhan yang tidak termasuk kategori pembunuhan berencana. Namun, Pengadilan Tinggi Chhattisgarh memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa, dengan menyatakan bahwa hukum India tidak menganggap pemerkosaan dalam pernikahan sebagai tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi menyebutkan bahwa jika istri berusia lebih dari 15 tahun, maka "segala bentuk hubungan seksual" yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam keadaan apa pun. Dengan demikian, absennya persetujuan istri dalam hubungan seksual tidak wajar dianggap tidak relevan secara hukum.

“Oleh karena itu, pelanggaran di bawah Pasal 376 dan 377 IPC terhadap terdakwa tidak dapat dikenakan,” bunyi putusan tersebut.

Pengadilan juga merujuk pada perubahan hukum yang membatalkan kemungkinan penerapan Pasal 375 IPC dalam kasus antara suami dan istri.

Keputusan ini muncul di tengah perdebatan panjang tentang kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan di India. Saat ini, pemerkosaan dalam pernikahan tidak termasuk dalam kategori kejahatan berdasarkan hukum India.

Mahkamah Agung India sebelumnya telah menangani sejumlah petisi yang menuntut agar pemerkosaan dalam pernikahan dikriminalkan, tetapi sidang terhenti setelah Ketua Hakim DY Chandrachud yang memimpin perkara tersebut mendekati masa pensiun. Sidang ini diperkirakan akan dilanjutkan dengan majelis hakim baru.

Sementara itu, pemerintah India tetap berpegang pada pandangan bahwa institusi pernikahan harus dilindungi dan tidak ada kebutuhan untuk mengkriminalkan pemerkosaan dalam pernikahan. Pemerintah juga berpendapat bahwa parlemen telah memberikan berbagai langkah perlindungan bagi perempuan yang telah menikah untuk menjaga hak mereka dalam pernikahan.

Putusan Pengadilan Tinggi Chhattisgarh ini menuai berbagai reaksi, terutama dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pegiat hak perempuan yang menilai bahwa keputusan tersebut dapat semakin memperburuk ketidakadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tega! Istri di India Bujuk Suami Jual Ginjal, Lalu Kabur dengan Pria Lain

Tega! Istri di India Bujuk Suami Jual Ginjal, Lalu Kabur dengan Pria Lain

News | Sabtu, 08 Februari 2025 | 03:30 WIB

Bisa Baca Aksara Indus Ini? Pemerintah India Tawarkan Hadiah Miliaran Rupiah

Bisa Baca Aksara Indus Ini? Pemerintah India Tawarkan Hadiah Miliaran Rupiah

Tekno | Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:45 WIB

Dibelenggu dan Dirantai: Kisah Pilu Migran India yang Dideportasi dengan Pesawat Militer AS

Dibelenggu dan Dirantai: Kisah Pilu Migran India yang Dideportasi dengan Pesawat Militer AS

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 14:51 WIB

Siap Dipakai Blusukan, KTM Tampil dengan Desain Baru yang Lebih Menantang

Siap Dipakai Blusukan, KTM Tampil dengan Desain Baru yang Lebih Menantang

Otomotif | Rabu, 05 Februari 2025 | 20:05 WIB

Angkat Kisah Nyata, Ini Sinopsis Film Sky Force yang Dibintangi Akshay Kumar dan Veer Pahariya

Angkat Kisah Nyata, Ini Sinopsis Film Sky Force yang Dibintangi Akshay Kumar dan Veer Pahariya

Your Say | Rabu, 05 Februari 2025 | 18:40 WIB

Pesawat Militer AS Mendarat di India, Bawa 104 Imigran yang Dideportasi

Pesawat Militer AS Mendarat di India, Bawa 104 Imigran yang Dideportasi

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 04:05 WIB

Harley-Davidson Seharga Yamaha Nmax Laku Keras di India, Indonesia Kapan Kebagian?

Harley-Davidson Seharga Yamaha Nmax Laku Keras di India, Indonesia Kapan Kebagian?

Otomotif | Rabu, 05 Februari 2025 | 17:15 WIB

Sinopsis The Storyteller, Film Terbaru Paresh Rawal di Disney Plus Hotstar

Sinopsis The Storyteller, Film Terbaru Paresh Rawal di Disney Plus Hotstar

Your Say | Rabu, 05 Februari 2025 | 14:25 WIB

Satu Toilet untuk 205 Orang! Kisah Pilu Warga Negara India Ilegal Dideportasi dari AS

Satu Toilet untuk 205 Orang! Kisah Pilu Warga Negara India Ilegal Dideportasi dari AS

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 12:33 WIB

Ulasan Novel Fool Me Twice: Mengeksplorasi Perasaan Cinta dan Kehilangan

Ulasan Novel Fool Me Twice: Mengeksplorasi Perasaan Cinta dan Kehilangan

Your Say | Senin, 03 Februari 2025 | 17:53 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB