Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:16 WIB
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo turut mengomentari soal diperberatnya hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, kini menjadi 20 tahun penjara.

Ia menilai, vonis terbaru bagi Harvey Moeis justru menjadi tamparan buat kejaksaan.

"Dari kasus ini, satu menjadi catatan, catatan pertama untuk kejaksaan. Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun. Padahal tuntutannya hanya 10 (maksudnya 12) tahun kalau tidak salah," kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

"Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa. Berarti ada apa dengan kejaksaan kita sehingga dikoreksi tuntutannya," sambungnya.

Kemudian dengan adanya hal itu juga, jadi bahan koreksi buat hakim tingkat pertama.

"Berarti putusannya dianggap tidak berkeadilan. Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta," katanya.

"Karena dengan keberanian hakim yang memutus lebih tinggi dari tuntutan berarti hakim ini sudah dianggap menyelami dan menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat," imbuhnya.

Ia mengatakan, hakim pada tingkat pertama banyak cibiran karena putusannya terhadap Harvey dianggap terlalu ringan.

"Bahkan membuat meme-meme di sosial media berbandingan putusan, disparitas putusan. Pencuri ayam dengan kasus Tipikor yang nilainya triliunan rupiah. Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun akhirnya diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Vonis tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.

Dalam pembacaan vonis tersebut, Hakim Teguh juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan.

"Hal meringankan tidak ada," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Alasan Hakim Teguh memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukan terdakwa telah melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending

Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending

Lifestyle | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:27 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:13 WIB

Dulu Misuh-Misuh, Mahfud MD Kini Angkat Topi Usai Harvey Moeis Dihukum Berat: Bravo!

Dulu Misuh-Misuh, Mahfud MD Kini Angkat Topi Usai Harvey Moeis Dihukum Berat: Bravo!

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:30 WIB

Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?

Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:02 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:54 WIB

Drama Kasus Timah: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kejagung Buka Suara

Drama Kasus Timah: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kejagung Buka Suara

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:16 WIB

Beda LHKPN Eko Aryanto dan Teguh Harianto, Hakim Yang Tangani Sidang Suami Sandra Dewi

Beda LHKPN Eko Aryanto dan Teguh Harianto, Hakim Yang Tangani Sidang Suami Sandra Dewi

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB