Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:42 WIB
Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel
Ilustrasi distribusi gas melon ke pengecer

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus 9 orang tersangka dalam kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram, ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan elpiji non-subsidi.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengungkap 4 lokasi yang dijadikan tempat untuk mengoplos. Di antaranya ada di wilayah Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

“Ada 4 TKP yang berhasil kami ungkap, yang pertama ada di daerah Kabupaten Bekasi, Jaksel dan Jakbar,” kata Panjiyoga di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).

Adapun dari keempat lokasi pengoplosan para tersangka menyewa rumah kontrakan untuk dijadikan tempat untuk melakukan pengoplosan.

“Petugas menemukan 4 rumah kontrakan yg diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg,” terangnya.

Panjiyoga menuturkan, dalam mengoplos gas subsidi menjadi gas non subsidi, para tersangka hanya membutuhkan alat sederhana seperti selang dan regulator gas, dan es batu yang bisa membuat gas mengalir masuk dalam tabung kosong.

“Cara tersangka yang memindahkan gas tersebut adalah dengan tabung gas kosong 12 atau 50 kilogram dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin kemudian tabung gas elpiji 3 kilogram diletakkan di posisi terbalik di bagian atas tabung gas elpiji 12 kilogram atau 50 kilogram non subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator,” jelasnya.

Untuk mengoplos tabung gas elpiji 12 atau 50 kilogram dalam keadaan kosong menjadi penuh hanya dibutuhkan waktu sekitar 30 menit. Setelah mengoplos gas, komplotan ini kemudian memasarkannya di wilayah Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Keuntungan dari aksi pengoplosan ini cukup besar. Lantaran untuk mengopos tabung 12 kilogram, para tersangka membutuhkan 4 tabung gas melon. Satu tabung melon dibeli di warung senilai Rp 18-20 ribu.

“Modal 80 sampai dengan 100 ribu, dan untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu sampai dengan Rp 340 ribu,” kata Panjiyoga.

“Kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilo dengan harga Rp 190 ribu hingga Rp 210 ribu per tabung, dan untuk ukuran 50 kilogram dengan Rp 1 juta kepada masyarakat,” tambah dia.

Sehingga, untuk keuntungan para tersangka bisa meraup cuan sebesar Rp 80-100 ribu pertabung 12 kilogram. Sementara untuk tabung 50 kilogram, para tersangka bisa mendapat untung Rp 560-694 ribu per tabung.

Adapun sembilan orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni W sebagai pemilik dari kegiatan pengoplosan, lalu MR sebagai pemilik juga dan MS sebagai pengoplos.

“Pengoplos ini istilahnya dokternya yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram,” kata Pajiyoga.

kemudian, asisten dokter M yang merupakan pengawas. Lalu ketujuh, T penjual gas oplosan, S selaku pemilik bahan baku atau pangkalan. Terakhir MH sebagai pengoplos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Gas Melon Bahlil Bidik Solar Bersubsidi untuk Ditertibkan, Golkar: Mungkin Nanti Ada Reaksi

Setelah Gas Melon Bahlil Bidik Solar Bersubsidi untuk Ditertibkan, Golkar: Mungkin Nanti Ada Reaksi

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 09:14 WIB

Bahlil: Perlu Ada Lembaga yang Awasi Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi

Bahlil: Perlu Ada Lembaga yang Awasi Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 19:15 WIB

Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?

Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 14:49 WIB

Pemprov Akan Larang Warga Non-DKI Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Bakal Dicek Lewat QR Code

Pemprov Akan Larang Warga Non-DKI Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Bakal Dicek Lewat QR Code

News | Senin, 10 Februari 2025 | 19:46 WIB

Gas Melon Picu Perang Dingin Gerindra-Golkar? Rocky Gerung Bongkar Potensi Keretakan Kabinet Prabowo

Gas Melon Picu Perang Dingin Gerindra-Golkar? Rocky Gerung Bongkar Potensi Keretakan Kabinet Prabowo

News | Senin, 10 Februari 2025 | 19:42 WIB

Viral Pria Pakai Koper Kaleng Kerupuk dan Tas Gas Elpiji 3 Kilogram di Bandara

Viral Pria Pakai Koper Kaleng Kerupuk dan Tas Gas Elpiji 3 Kilogram di Bandara

News | Senin, 10 Februari 2025 | 18:03 WIB

Susi Pudjiastuti Tertawa Ngakak usai Raffi Ahmad Bantah Timbun Gas Melon, Netizen: Tolong Tenggelamkan, Bu!

Susi Pudjiastuti Tertawa Ngakak usai Raffi Ahmad Bantah Timbun Gas Melon, Netizen: Tolong Tenggelamkan, Bu!

News | Senin, 10 Februari 2025 | 12:17 WIB

Terkini

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

News | Senin, 06 April 2026 | 17:26 WIB

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

News | Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

News | Senin, 06 April 2026 | 17:13 WIB

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

News | Senin, 06 April 2026 | 17:09 WIB

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

News | Senin, 06 April 2026 | 16:46 WIB

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

News | Senin, 06 April 2026 | 16:37 WIB