Waspada! Begini Modus Komplotan Pencuri Perhiasan Anak yang Beraksi di Mall, 4 Wanita Diciduk

Jum'at, 14 Februari 2025 | 23:25 WIB
Waspada! Begini Modus Komplotan Pencuri Perhiasan Anak yang Beraksi di Mall, 4 Wanita Diciduk
ilustrasi emas. (freepik)

Suara.com - Sebanyak 4 orang wanita diciduk polisi gegara mencuri perhiasan milik anak-anak saat di Mall kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Ironisnya, dua dari 4 tersangka merupakan ibu dan anak.

Dalam aksinya, komplotan ini mengincar anak-anak yang bermain tanpa pengawasan orangtua.

Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengaku keempat tersangka berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20).

Dalam menjalan aksi kejahatannya, kata Taufik, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. AH bertugas mencari korban, sementara YI bertugas memesan tiket di tempat bermain yang tersedia di mall tersebut.

“NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Peristiwa ini bermula ketika orangtua korban yang saat itu sedang sibuk membuka stand menitipkan anaknya di tempat bermain anak bersama pengasuhnya.

Setelah bermain, orang tua korban menyadari jika kalung dan liontin anaknya telah hilang.

Korban kemudian membuat laporan polisi. Penyidik kemudian langsung melakukan identifikasi terhadap tersangka.

Setelahnya, salah seorang tersangka berinisial NI diketahui keberadaannya di kawasan Tebet. Namun setelah disatroni tersangka telah berpindah tempat.

Baca Juga: Tahun Baru China 2025 Selesai, Ke Mana Mal Buang Sampah Sisa Dekorasi Imlek?

NI kemudian ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu. Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung ikit diciduk.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.

"Hasil pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mall," jelas Taufik.

Sementara, barang hasil kejahatan komplotan ini dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keempatnya dijerat denga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI