Boyamin MAKI: KPK Bisa Lakukan Mekanisme Penangkapan Setya Novanto Terhadap Hasto

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 17 Februari 2025 | 16:49 WIB
Boyamin MAKI: KPK Bisa Lakukan Mekanisme Penangkapan Setya Novanto Terhadap Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan mekanisme penangkapan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi langkah Hasto yang tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

“Nanti ya KPK bisa aja memberlakukan skema zaman Pak Setya Novanto. Nanti misalnya dulu Pak Setnov tidak bersedia hadir, alasannya sedang mengajukan praper (praperadilan) lagi. Terus kemudian dua kali dipanggil nggak datang, ya diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Boyamin menyebut langkah tersebut bisa saja dilakukan KPK kepada Hasto jika ingin dianggap adil dalam memperlakukan tersangka. Namun, dia tetap menyerahkan prosesnya kepada penyidik KPK.

“Bahwa kalau Pak Hasto dipanggil sekali lagi tidak hadir, ya berarti diterbitkan surat perintah membawa, tapi bisa aja KPK menghormati proses praperadilan lagi dengan memberi kesempatan sampai selesai praperadilannya,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

baca juga

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

News | Senin, 17 Februari 2025 | 16:43 WIB

KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan

KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan

News | Senin, 17 Februari 2025 | 14:11 WIB

Kader Pecatan PDIP Sujud Syukur di KPK, Sudarsono Tantang Hasto Legawa jadi Tersangka: Mari Ksatria, Taati Proses Hukum

Kader Pecatan PDIP Sujud Syukur di KPK, Sudarsono Tantang Hasto Legawa jadi Tersangka: Mari Ksatria, Taati Proses Hukum

News | Senin, 17 Februari 2025 | 12:56 WIB

KPK Sebut Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan Hasto untuk Tunda Pemeriksaan

KPK Sebut Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan Hasto untuk Tunda Pemeriksaan

News | Senin, 17 Februari 2025 | 12:29 WIB

Minta Tunda Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Lagi!

Minta Tunda Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Lagi!

News | Senin, 17 Februari 2025 | 11:12 WIB

Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

News | Senin, 17 Februari 2025 | 07:13 WIB

Hasto Kristiyanto Dipanggil Hari Ini, KPK: Kapasitasnya Sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto Dipanggil Hari Ini, KPK: Kapasitasnya Sebagai Tersangka

News | Senin, 17 Februari 2025 | 07:02 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×