TOK! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:20 WIB
TOK! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang
DPR resmi mengesahkan RUU Minerba jadi Undang-undang, Selasa (18/2/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam rapat paripurna pengesahan Revisi UU Minerba, turut dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil pembahasan di Baleg.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat.

"Setuju," jawab kompak anggota DPR yang hadir.

Berikut sembilan perubahan pasal dalam draf revisi UU Minerba:

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK. Yaitu Pasal 17A, Pasa 22A, Pasal 31 A dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16, perubahan mengenai definisi studi kelayakan.

3. Pasal 5, mengenai kewajiban pemegang IUP atai IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor. Dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 ayat 4 dan 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan tergintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

5. Pasal 100 ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah.

6. Pasa 108, mengenai program pengemnangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang, dan masyarakat adat melalui:

a. prorgam tanggung jawab sosial dan lingkungan

b. pelibatan masyarakakt lokal dan masyarakat adat yang ada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan

c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan

RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan

News | Senin, 17 Februari 2025 | 19:11 WIB

Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok

Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok

News | Senin, 17 Februari 2025 | 18:45 WIB

Ngebet Dibawa ke Paripurna Besok, Baleg DPR Kebut RUU Minerba: Beberapa Kali Rapat Tertutup

Ngebet Dibawa ke Paripurna Besok, Baleg DPR Kebut RUU Minerba: Beberapa Kali Rapat Tertutup

News | Senin, 17 Februari 2025 | 16:30 WIB

Drama RUU Minerba di DPR: Kampus Batal Dapat 'Jatah' Kelola Tambang

Drama RUU Minerba di DPR: Kampus Batal Dapat 'Jatah' Kelola Tambang

News | Senin, 17 Februari 2025 | 16:04 WIB

9 Poin Krusial Revisi UU Minerba, Atur Izin Tambang Buat Ormas hingga Kampus

9 Poin Krusial Revisi UU Minerba, Atur Izin Tambang Buat Ormas hingga Kampus

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 19:27 WIB

Bahas Revisi UU Minerba, Baleg Sindir Bahlil hingga Prasetyo Hadi Bolos Rapat: Harusnya Menteri Hadir

Bahas Revisi UU Minerba, Baleg Sindir Bahlil hingga Prasetyo Hadi Bolos Rapat: Harusnya Menteri Hadir

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 17:19 WIB

Sudah Terima Supres dari Prabowo, DPR Siap Bahas Revisi UU Minerba Pekan Depan

Sudah Terima Supres dari Prabowo, DPR Siap Bahas Revisi UU Minerba Pekan Depan

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 21:59 WIB

Terkini

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:24 WIB

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:15 WIB

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:13 WIB

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:03 WIB

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:59 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:47 WIB

Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:46 WIB

Kesaksian Mencekam Penghuni Apartemen Mediterania: Terjebak Asap Hitam, Alarm Tak Bunyi

Kesaksian Mencekam Penghuni Apartemen Mediterania: Terjebak Asap Hitam, Alarm Tak Bunyi

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:42 WIB