Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit

Rabu, 19 Februari 2025 | 22:00 WIB
Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit
Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri sempat berniat memenuhi panggilan lembaga antirasuah dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, saat itu pihaknya sudah menerima konfirmasi bahwa Mbak Ita berangkat dari Semarang menuju Jakarta.

"Sebetulnya kita mengundang di minggu lalu, memanggil yang bersangkutan itu sudah terkonfirmasi berangkat. Tapi sampai di perjalanan, kalau nggak salah masuk wilayah Jawa Barat, kemudian kambuh sakitnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Namun, Asep mengatakan Mbak Ita dan Alwin kembali ke Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan Mbak Ita disarankan untuk beristirahat.

"Jadi ada suratnya yang masuk ke kami berikutnya. Tentunya terhadap panggilan, apabila ada keterangan, dalam hal ini surat dan bisa dipertanggungjawabkan, tentunya kami pertama menerima, tapi kami juga melakukan pengecekan," ujar Asep.

Untuk itu, dia menyebut bahwa ada tim dari KPK yang datang ke Semarang dan bertemu dengan dokter yang merawat Mbak Ita.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki menjelaskan bahwa penahanan terhadap pasangan ini berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023 dan permintaan uang dari Wali Kota kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Baca Juga: Mbak Ita dan Suami Kompak Palak Proyek, Pengadaan Mobil Hias dan Festival Bunga Pemkot Semarang dari Duit Panas

"Bahwa terhadap Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI