Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit

Rabu, 19 Februari 2025 | 22:00 WIB
Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit
Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri sempat berniat memenuhi panggilan lembaga antirasuah dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, saat itu pihaknya sudah menerima konfirmasi bahwa Mbak Ita berangkat dari Semarang menuju Jakarta.

"Sebetulnya kita mengundang di minggu lalu, memanggil yang bersangkutan itu sudah terkonfirmasi berangkat. Tapi sampai di perjalanan, kalau nggak salah masuk wilayah Jawa Barat, kemudian kambuh sakitnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Namun, Asep mengatakan Mbak Ita dan Alwin kembali ke Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan Mbak Ita disarankan untuk beristirahat.

"Jadi ada suratnya yang masuk ke kami berikutnya. Tentunya terhadap panggilan, apabila ada keterangan, dalam hal ini surat dan bisa dipertanggungjawabkan, tentunya kami pertama menerima, tapi kami juga melakukan pengecekan," ujar Asep.

Untuk itu, dia menyebut bahwa ada tim dari KPK yang datang ke Semarang dan bertemu dengan dokter yang merawat Mbak Ita.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki menjelaskan bahwa penahanan terhadap pasangan ini berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023 dan permintaan uang dari Wali Kota kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Baca Juga: Mbak Ita dan Suami Kompak Palak Proyek, Pengadaan Mobil Hias dan Festival Bunga Pemkot Semarang dari Duit Panas

"Bahwa terhadap Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI