Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Rifan Aditya

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:23 WIB
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!
Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto] - ilustrasi Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengadakan program mudik gratis untuk Lebaran 2025. Program mudik gratis yang diadakan oleh Pemrov Banten ini dibuka untuk masyarakat umum, baik yang berdomisili di Provinsi Banten ataupun yang berdomisili di luar namun kelahiran Banten. Lalu bagaimana cara dapat tiket mudik gratis Banten 2025?

Digelarnya program mudik gratis ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik yang ingin kembali ke kampung halaman. Selain itu, mudik gratis Pemprov Banten 2025 ini juga dapat menekan angka kemacetan lalu lintas dengan mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi, baik sepeda motor atau mobil pribadi, dengan menggunakan bus maupun angkutan umum yang akan disediakan Pemprov Banten.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, mudik gratis Banten 2025 tersedia untuk warga yang ingin pulang kampung ke luar provinsi atau sebaliknya. Pemerintah provinsi akan menyediakan armada bus untuk rute ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Sumatera Selatan. Selain itu, ada pula mudik gratis khusus untuk keberangkatan dari provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Barat ke Banten.

Kuota Tiket Mudik Gratis Banten 2025

Adapun kuota mudik gratis 2025 dari Banten ke luar Banten yakni:

• Garut (90 tiket)

• Cirebon (90 tiket)

• Tasikmalaya (90 tiket)

• Brebes (90 tiket)

• Banyumas (90 tiket)

baca juga

• Semarang (90 tiket)

• Solo (180 tiket)

• Surabaya (90 tiket)

• Madiun (90 tiket)

• Malang (90 tiket)

• Yogyakarta (180 tiket)

• Palembang (90 tiket).

Sementara itu, mudik dari luar Banten ke Banten yaitu Yogyakarta dan Bandung, masing-masing disediakan kuota sebanyak 90 tiket.

Jadwal Mudik Gartis Banten 2025

Untuk masyarakat umum yang berminat mengikuti program mudik gratis ini bisa mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 25 Maret 2025 mendatang. Adapun peserta dapat medaftar melalui website jawaramudik.bantenprov.go.id.

Syarat Daftar Mudik Gratis Banten 2025

Berikut adalah syarat daftar mudik gratis Banten 2025:

1. Masyarakat dari Provinsi Banten yang mudik ke luar Provinsi Banten harus memiliki:

• Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili Provinsi Banten;

• E-KTP berdomisili Provinsi Banten.

2. Masyarakat dari luar Provinsi Banten yang mudik ke Provinsi Banten harus memiliki:

• E-KTP berdomisili Provinsi Banten;

• Bisa menunjukkan surat bukti kelahiran Provinsi Banten.

3. Peserta hanya dapat mendaftar 1 kali;

4. Maksimal 4 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK);

5. Mengisi form pendaftaran dan mengupload dokumen:

• E-KTP;

• Kartu Keluarga (KK);

• Swafoto/selfie pendaftar.

6. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemprov Banten;

7. Peserta wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025

Pendaftaran mudik gratis bertajuk Jawara Mudik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten dilakukan secara online melalui situs jawaramudik.bantenprov.go.id. Berikut ini cara daftar Mudik Tahun 2025 melalui jawaramudik.bantenprov.go.id :

1. Kunjungi situs jawaramudik.bantenprov.go.id melalui ponsel, laptop, atau PC

2. Lakukan pendaftaran mudik gratis Tahun 2025 dengan cara klik menu "Daftar" di bagian kanan atas laman atau pada banner halaman utama;

3. Pilih Kota tujuan mudik pilihan dan isi data selengkapnya;

4. Pastikan nomor handphone/whatsapp dan email aktif yang dimasukkan sudaj benar dan sesuai sebelum klik tombol Daftar;

5. Tunggu sampai username dan password dikirim ke nomor whatsapp yang telah didaftarkan tadi;

6. Login kedalam Akun menggunakan user dan password yang sudah dikirim;

7. Siapkan data pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga serta foto pendaftar;

8. Selanjutnya lengkapi data diri Anda pada halaman Data Peserta dalam waktu 1 jam setelah login;

9. Setelah semua data sudah lengkap dan di kirim, tunggu hingga operator memvalidasi data Anda.

Demikian tadi tata cara dapat tiket mudik gratis Banten 2025. Semoga Anda beruntung!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2025, yang Mau Ikut Sekeluarga Wajib Simak

Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2025, yang Mau Ikut Sekeluarga Wajib Simak

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 17:38 WIB

Mudik Gratis 2025 dari Bank Jateng, Pendaftaran Mulai 24 Februari

Mudik Gratis 2025 dari Bank Jateng, Pendaftaran Mulai 24 Februari

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 14:49 WIB

Mudik Gratis Bio Farma 2025 Akan Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Mudik Gratis Bio Farma 2025 Akan Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 17:33 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Bandung, Segera Siapkan Persyaratannya

Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Bandung, Segera Siapkan Persyaratannya

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 17:18 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×