Jurnalis CNN Kena Doxing usai Liput Aksi Indonesia Gelap: Kerdilkan Kepercayaan Publik kepada Pers

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:55 WIB
Jurnalis CNN Kena Doxing usai Liput Aksi Indonesia Gelap: Kerdilkan Kepercayaan Publik kepada Pers
Pengunjuk rasa membawa poster saat mengikuti aksi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Suara.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyayangkan adanya tindakan doxing terhadap jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025) kemarin. 

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengakui adanya kemungkinan wartawan melakukan kesalahan dalam pemberitaan yang bisa saja merugikan pihak lain. Namun hal itu semestinya diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan koreksi bukan dengan melakukan tindakan doxing terhadap jurnalis.

"Doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Sementara Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama menjelaskan bahwa tindakan doxing merupakan bagian dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain juga melanggar Pasal 67 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau PDP.

Pengunjuk rasa memasang ikat kepala saat mengikuti aksi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]
Pengunjuk rasa memasang ikat kepala saat mengikuti aksi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Dalam Pasal 67 Ayat 1 itu dijelaskan; setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan; setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.  

"Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," katanya.

Baca Juga: Dalih Efisiensi, Ahmad Dhani Rela Dewa 19 Tak Dibayar Demi Menteri Ara: Kita Bersahabat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI