Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang berharap agar penundaan sidang praperadilan yang diajukan lembaga antirasuah bukan akal-akalan agar bisa menyelesaikan penyidikan di tengah proses praperadilan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menilai bahwa pandangan tersebut hal yang wajar. Meski begitu, ia menegaskan bahwa KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam menunda persidangan praperadilan.
"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu. Namun, KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Menurut Tessa, KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Hal itu, bahkan dibuktikan juga dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nanti.
"Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini," katanya.
Sebelumnya, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan karena belum siap. Hal itu lantas dikabulkan oleh kedua hakim yang menangani dua permohonan praperadilan Hasto.
Adapun perkara praperadilan soal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Sidang ini ditunda hingga Senin (10/3/2025).
Sementara di sisi lain, perkara praperadilan soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat (14/3/2025).
Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).