PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami

Senin, 03 Maret 2025 | 19:49 WIB
PSU di 24 Daerah, KPU: Tidak 100 Persen Kesalahan Kami
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah bukan sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan pihaknya.

Dia menilai ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya PSU di 24 daerah, yaitu kompleksitas dan dinamika yang berkembang selama proses Pilkada 2024.

Menurutnya, KPU sudah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Namun, Afif menyebut ada sejumlah aspek yang berada di luar kendali penyelenggara pemilu.

"Bahwa apa yang kita lakukan tidak semuanya 100 persen karena kesalahan jajaran KPU," katanya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Salah satu faktor utama yang menjadi pemicu PSU, yakni persoalan periodisasi kepala daerah. Pasalnya, perdebatan tentang kepala daerah yang telah menjabat dua periode menjadi isu besar dalam Pilkada 2024.

Afif mengatakan bahwa situasi tersebut belum banyak terjadi di pilkada sebelumnya, sehingga diskusi mengenai aturannya baru menjadi pembahasan sekarang.

Selain itu, KPU juga menghadapi tantangan dalam verifikasi ijazah calon kepala daerah karena keterbatasan waktu sementara keabsahan dokumen yang diserahkan calon kerap baru terungkap setelah tahapan pencalonan selesai.

"Berkaitan dengan ijazah dan seterusnya. Ini juga terjadi dalam periode-periode sebelumnya. Ada orang pernah jadi bupati dua periode, ketika nyalon gubernur di satu daerah, kemudian tidak bisa karena diketahui ijazahnya tidak asli," ujarnya.

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan masalah lain yang berkontribusi terhadap PSU adalah status hukum calon kepala daerah lantaran beberapa calon diketahui tidak melaporkan bahwa mereka pernah menjadi terpidana.

Baca Juga: Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya

Selain itu, Afif juga menyoroti putusan dan rekomendasi Bawaslu, yang dalam beberapa kasus turut berperan dalam proses PSU seperti Pilkada Gorontalo Utara ketika seorang calon yang sebelumnya sudah dicoret, namun tetap mengikuti pilkada karena adanya keputusan Bawaslu.

"Tolong kita pahami ini dari satu kesatuan utuh, tidak boleh ada yang baper. Ini tantangan kita untuk meyakinkan dan menjelaskan ke semua pihak bahwa inilah kompleksitas pelaksanaan pemilu kita. Inilah kompleksitas pelaksanaan pilkada kita," ucapnya.

Sebelumnya, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Adapun rincian dari putusan MK ialah sebagai berikut:

PSU semua TPS

  1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025
  2. Kab Pasaman | 25-April-2025
  3. Kab Mahakam Ulu | 25-Mei-2025
  4. Kab Boven Digoel | 23-Agustus-2025
  5. Kab Tasikmalaya | 25-April-2025
  6. Prov Papua | 23-Agustus-2025
  7. Kab Empat Lawang | 25-April-2025
  8. Kab Serang | 25-April-2025
  9. Kab Pesawaran | 25-Mei-2025
  10. Kab Kutai Kartanegara | 25-April-2025
  11. Kab Gorontalo Utara | 25-April-2025
  12. Kab Bengkulu Selatan | 25-April-2025
  13. Kota Palopo | 25 Mei 2025
  14. Kab Parimo | 25 April 2025

PSU sebagian

  1. Kab Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel Melayau, Kec Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec Teweh Baru, | 26-Maret-2025
  2. Kab Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea, | 10-April-2025
  3. Kab Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus, | 26-Maret-2025
  4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue, | 10-April-2025
  5. Kab Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang, | 10-April-2025
  6. Kab Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya, | 10-April-2025
  7. Kab Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan, | 10-April-2025
  8. Kab Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, | 26-Maret-2025
  9. Kab Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS, | 10-April-2025
  10. Kab Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah | 26-Maret-2025

Rekapitulasi ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI