Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya

Senin, 03 Maret 2025 | 19:44 WIB
Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, pihaknya menetapkan hari pemungutan suara ulang (PSU) untuk setiap daerah jatuh pada hari Sabtu.

“Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Untuk PSU yang digelar maksimal 90 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025. Sementara untuk daerah yang PSU maksimal 180 hari usai putusan MK, akan digelar pada 9 Agustus 2025.

Sebagaimana diketahui, pencoblosan umumnya dilakukan pada hari Rabu disebabkan oleh alasan teknis agar jadwal tidak terlalu berdekatan dengan akhir pekan sehingga partisipasi pemilih tinggi.

Meski digelar pada akhir pekan, KPU tetap berharap partisipasi pemilih akan tinggi untuk PSU di 24 daerah.

“Khawatirnya kalau kita taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi. Kalau Sabtu, harapan kita sebagian besar juga sudah libur, kalau Minggu sebagian ibadah,” ujar Afif.

Sebelumnya, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

Baca Juga: Bima Arya Ungkap Gelombang Baru Retret Kepala Daerah, Digelar Hanya di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI