Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan proses hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi pada E-KTP Paulus Tannos setelah sudah ada pernyataan dari otoritas Singapura untuk memulangkan Paulus Tannos.
“Pada saat nanti sudah dinyatakan dapat dipulangkan tetapi dalam prosesnya, on behalf of Indonesia itu diwakili oleh Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Dia menjelaskan koordinasi terkait dengan proses ekstradisi Paulus Tannos berpusat pada Kementerian Hukum. KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Paulus setelah proses ekstradisi selesai.
Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi PaulusTannoske Indonesia.
Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.
Paulus Tannos